BeritaNasional

Satgas PKH Provinsi Riau, Komitmen Tertibkan Pengelolaan Kawasan Hutan Sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025

28
×

Satgas PKH Provinsi Riau, Komitmen Tertibkan Pengelolaan Kawasan Hutan Sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Lintaswartakrimsus.com.

Pekanbaru— Tim Kelompok Kerja Keamanan dan Ketertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Provinsi Riau menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum serta memulihkan fungsi kawasan hutan di wilayah Bumi Lancang Kuning. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sekaligus pelaksanaan amanat UUD 1945. Kamis. 01/10/2026.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kombes Pol. M. Ischaq Said, S.H., M.H., didampingi Kombes Pol. David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H., dalam sesi edukasi dan sosialisasi yang digelar di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Siak, Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh awak media serta para pemangku kepentingan terkait.

Kombes Pol. M. Ischaq Said menjelaskan bahwa negara ini berdiri di atas prinsip hukum, di mana negara bertanggung jawab menjamin kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Saat ini Riau menghadapi tantangan serius berupa kerusakan hutan akibat alih fungsi ilegal, meliputi pembukaan kebun sawit dan pertambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan maupun keuangan negara.

Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH menjalankan tiga fokus utama, yaitu penagihan denda administratif guna memberi efek jera, penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, serta pemulihan lahan yang rusak agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Penertiban ini tidak bertujuan menghambat investasi, melainkan menciptakan kepastian hukum bagi pihak yang taat aturan.

Satgas PKH mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam pelaksanaan aturan tersebut. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam sinkronisasi data dan penyelesaian konflik di lapangan, sementara pelaku usaha diminta memeriksa kembali status legalitas lahan mereka. Masyarakat juga diimbau turut mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

“Kawasan hutan bukan milik satu pihak saja, melainkan milik kita seluruh rakyat Indonesia. Jika dikelola sesuai koridor hukum, kekayaan alam ini dapat menjadi sumber kemakmuran yang merata bagi seluruh bangsa,” demikian pungkas Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Riau. (A.Btb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *