Lintaswartakrimsus.com.
SIAK – Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan menangkap pelaku beserta barang buktinya di wilayah Kabupaten Pelalawan. Pelaku berinisial WS alias W (28) diringkus bersama satu unit sepeda motor trail yang diduga hasil curian tersebut. 16/10/2026.
Kapolres Siak melalui Kapolsek Lubuk Dalam, IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., menjelaskan kasus ini bermula pada Kamis, 1 Oktober 2026. Korban, Rianto Manullang (33), kehilangan sepeda motor Yamaha WR 155 R berwarna hitam bernomor polisi BM 4881 SX yang diparkir di teras ruko miliknya. Korban lupa mencabut kunci kontak kendaraannya sehingga motor tersebut hilang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp27 juta.
Berbekal laporan dan keterangan saksi, tim penyelidik bergerak cepat. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, polisi mendapat informasi bahwa motor korban berada di wilayah Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Dalam segera meluncur ke lokasi bersama dukungan dari Polsek Pangkalan Kerinci.
Sekira pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil disergap di sebuah pondok di kawasan Perumahan GSA, Pangkalan Kerinci. Pelaku mengakui perbuatannya tanpa perlawanan, lalu memandu petugas menemukan sepeda motor tersebut yang disembunyikan tidak jauh dari tempat penangkapannya. Polisi juga menyita STNK asli atas nama korban sebagai barang bukti pendukung.
Kini pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP UU No. 1 Tahun 2023. Polsek Lubuk Dalam mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kontak kendaraan saat diparkir, bahkan di area rumah sendiri, guna mencegah kejahatan serupa terulang.. (A.Btb).












