BeritaDaerahSiak

DPD.LPK-RI B.A.I Kabupaten Siak Terima Piagam Penghargaan dari Bupati Siak di HUT ke-27 Kabupaten Siak Tahun 2026

10
×

DPD.LPK-RI B.A.I Kabupaten Siak Terima Piagam Penghargaan dari Bupati Siak di HUT ke-27 Kabupaten Siak Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Lintaswartakrimsus.com.

SIAK SRI INDRAPURA – Hari Ulang Tahun ke-27 Kabupaten Siak yang jatuh pada 12 Oktober 2026 menjadi momen istimewa bagi DPD LPK-RI Badan Advokasi Indonesia Kabupaten Siak. Organisasi ini resmi menerima Piagam Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Siak atas kontribusi aktif yang telah diberikan selama dua tahun berturut-turut. 12/10/2026.

Penyerahan piagam dilakukan langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Z, M.Si, di Lapangan Depan Istana Siak Sri Indrapura. Penghargaan ini diberikan karena LPK-RI B.A.I Kabupaten Siak dinilai rutin menyampaikan laporan kegiatan organisasi serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemerintah daerah pada tahun 2025 dan 2026.

Ketua DPD LPK-RI B.A.I Kabupaten Siak, Muara Siregar, SH, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemkab Siak. Ia menyebutkan bahwa dari ratusan ormas yang terdaftar di Kesbangpol, hanya delapan organisasi yang memenuhi kriteria dan berhak menerima penghargaan tersebut, sehingga pencapaian ini sangat berarti.

“Ini adalah hasil kerja keras seluruh pengurus dan jajaran LPK-RI B.A.I Siak. Kami akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah, rutin melaporkan kegiatan, dan aktif dalam perlindungan konsumen serta advokasi masyarakat,” ujar Muara Siregar usai menerima penghargaan.

Muara juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung pembangunan Kabupaten Siak. LPK-RI B.A.I Siak akan konsisten memperjuangkan hak-hak konsumen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, demi terwujudnya Siak yang lebih maju dan bermartabat.. (A.Batubara ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *