BeritaDaerahSiak

Tempe Tidak Layak Konsumsi Disalurkan, SPPG Perawang 6 Bilang “Jangan Takut Media”.

10
×

Tempe Tidak Layak Konsumsi Disalurkan, SPPG Perawang 6 Bilang “Jangan Takut Media”.

Sebarkan artikel ini

Lintaswartakrimsus.com.

SIAK — Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Perawang 6, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan publik. Bahan baku MBG berupa tempe yang sudah berbau dan tidak layak konsumsi kembali disalurkan kepada siswa, kali ini menimpa siswa SMP Negeri 10 Tualang pada Senin, 13 Oktober 2026. Kejadian serupa dikabarkan sudah berulang kali terjadi, namun belum ada perbaikan signifikan terkait standar penyimpanan maupun pengolahan bahan baku. 20/10/2026.

Pelaksana Tugas Kepala SMPN 10 Tualang, H. Candra Harahap, S.Pd.I., M.Pd., membenarkan bahwa tempe berbau tersebut tidak diganti dengan yang baru oleh pihak SPPG Perawang 6. Tempe yang berbau tersebut tidak diganti yang baru oleh dapur SPPG Perawang 6. Kami tidak ingin kejadian ini terulang kembali,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media. Ketua Komite SMPN 10 Tualang, Muara Siregar, SH, juga membenarkan hal yang sama, menegaskan tempe yang disajikan memang berbau dan tidak layak dimakan oleh anak-anak sekolah.

Tindakan Dapur SPPG Perawang 6 tersebut dinilai tidak hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga membahayakan penerima manfaat. Anggaran MBG yang telah dicairkan seharusnya menghasilkan makanan berkualitas, namun yang disalurkan justru tidak layak konsumsi dan tidak diganti. Hal ini patut diduga merupakan bentuk pembiaran yang menimbulkan kerugian negara.

Saat dimintai keterangan, Koordinator Wilayah Kabupaten Siak, Ibu Lisa, belum memberikan tanggapan apa pun hingga berita ini diterbitkan. Terkesan masalah ini dibiarkan dan belum ada langkah tindak lanjut yang diambil. Sementara itu, Kepala SPPG Perawang 6, Andi Munthe, justru menyampaikan bahwa pihak mitra menginstruksikan agar dirinya tidak perlu takut kepada media. “Mitra kita sampaikan kepada saya agar jangan takut sama media, diamin aja kalau orang media,” ungkapnya. Pernyataan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.

Secara medis, tempe yang mengalami pembusukan lanjut sangat rentan terkontaminasi bakteri patogen seperti Staphylococcus aureus atau Salmonella. Bakteri ini memproduksi toksin berbahaya yang dapat memicu keracunan makanan, yang sangat berisiko bagi kesehatan anak-anak sekolah.

Dari sisi hukum, penyaluran makanan tidak layak konsumsi dapat dijerat dengan Pasal 474 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka berat, dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun. Hukuman dapat ditambah sepertiga lebih berat berdasarkan Pasal 475 Ayat (1) KUHP karena perbuatan ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan jabatan resmi.

Hingga saat ini, Badan Gizi Nasional selaku penanggung jawab program MBG belum terlihat mengambil langkah tegas terhadap kasus yang berulang ini. Masyarakat pun bertanya-tanya, ke mana perhatian dan pengawasan lembaga yang mengelola program strategis ini.

Apakah kejadian yang membahayakan kesehatan generasi muda sekaligus merugikan keuangan negara ini akan terus dibiarkan berulang? Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk menjamin keamanan pangan program MBG di wilayah Siak. ( TIM ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *