Lintaswartakrimsus.com.
PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan penanganan kasus dugaan pembunuhan Farida Hanum (64), pensiunan ASN yang ditemukan meninggal di rumahnya Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, tetap berjalan sesuai jalur hukum. Terduga pelaku berinisial WP (37), anak kandung korban sekaligus anggota Polri bertugas di Biddokkes Polda Riau, telah diamankan dan ditahan di Polda Riau sejak peristiwa terungkap Selasa (27/10/2026) pagi.
Penyidik saat ini terus mendalami seluruh fakta kejadian sekaligus menjalankan observasi kejiwaan terhadap WP di Biddokkes. Meski terdapat informasi awal bahwa WP memiliki riwayat skizofrenia dan rutin berobat, Kapolda menegaskan kondisi mental tersebut masih perlu diverifikasi secara medis dan belum dapat dijadikan kesimpulan penyebab peristiwa.
Soal kabar WP kerap meminta uang kepada ibunya, Arman Achdiat menyatakan hal itu belum terkonfirmasi sebagai motif utama. Tim penyidik masih menggali secara menyeluruh latar belakang kejadian agar tidak ada kesimpulan prematur sebelum seluruh bukti terungkap secara utuh.
Selain proses pidana yang sedang berjalan, Polda Riau juga akan memeriksa WP melalui sidang etik profesi Polri. Apabila terbukti melanggar ketentuan, ancaman terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), meskipun hasil akhir tetap bergantung pada sidang etik serta putusan pengadilan pidana.
Polda Riau berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan berimbang. Penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap WP baru akan ditetapkan berdasar hasil penyidikan, pembuktian di persidangan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( A. Btb).












