Hukrim

Polres Siak Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Shabu Lebih dari Satu Kilogram di Tualang.

3
×

Polres Siak Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Shabu Lebih dari Satu Kilogram di Tualang.

Sebarkan artikel ini

Lintaswartakrimsus.com.

SIAK — Polres Siak resmi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan barang bukti mencapai lebih dari satu kilogram. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal dan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Siregar, sebagai wujud komitmen nyata memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak.. (13/9/2026)

Pengungkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, pada Minggu (6/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB. Setelah memastikan keakuratan informasi, tim segera melakukan pengintaian dan menyergap pelaku di lokasi sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam penyergapan tersebut, petugas mengamankan tersangka Muhammad Bintang alias Abin (23), warga Kota Pekanbaru yang berperan sebagai kurir, beserta barang bukti berupa satu paket besar shabu dengan berat kotor 1.024,5 gram, plastik bertuliskan REFINED CHINESE TEA, kantong hitam bermerek Celcius, satu unit ponsel Infinix, serta sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BM 3348 ABX. Hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial A yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif pihak kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, guna memberikan efek jera yang tegas.

Dalam konferensi pers tersebut, seluruh barang bukti yang diamankan kemudian langsung dimusnahkan. Kapolres Siak menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan untuk melindungi generasi bangsa dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Pihak Polres Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada dan proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
( A. Batubara).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *