BeritaHukrim

POLRES SIAK TANGKAP TERDUGA PEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LUBUK DALAM.

6
×

POLRES SIAK TANGKAP TERDUGA PEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LUBUK DALAM.

Sebarkan artikel ini

LINTASWARTAKRIMSUS.COM.

SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial RS (33) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kediaman tersangka, Kampung Sri Gading, pada Rabu (9/9/2026) sekira pukul 23.32 WIB.  10/9/2026.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu malam pukul 19.03 WIB dengan kecukupan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, yang menegaskan proses berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa bermula pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika tersangka menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp dan memintanya datang ke aula majelis pondok pesantren dengan alasan membantu membersihkan ruangan. Saat korban tiba di lokasi, tersangka diduga melancarkan aksi pencabulan terhadap anak tersebut.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan sang anak, keluarga korban segera melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Siak agar pelaku ditindak sesuai hukum.

Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa tidak hanya satu korban. Terdapat tiga orang saksi lain yang diduga pernah mengalami perlakuan serupa oleh tersangka RS, sehingga penyidikan akan terus diperdalam untuk mengungkap seluruh peristiwa yang terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf b serta Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman yang berat.

AKP Raja Kosmos mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual di lingkungannya. “Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya,” tegasnya. Saat ini tersangka RS telah diamankan di polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.. (A.btb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *