BeritaHukrim

ANCAM PEMUKIMAN DAN EKOSISTEM SUNGAI, AKTIVITAS GALIAN C DIDUGA MILIK ‘J’ DI KAMPAR DIDESAK DITUTUP.

15
×

ANCAM PEMUKIMAN DAN EKOSISTEM SUNGAI, AKTIVITAS GALIAN C DIDUGA MILIK ‘J’ DI KAMPAR DIDESAK DITUTUP.

Sebarkan artikel ini

LINTASWARTAKRIMSUS.COM.

KAMPAR – Aktivitas penambangan pasir tanpa izin (Galian C) diduga beroperasi secara terang-terangan di sepanjang aliran Sungai Kampar, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dan seolah tak tersentuh hukum. 15/8/2026.

Penelusuran Awak media pada Jumat (14/8/2026) menemukan gundukan pasir hasil pengerukan dan satu unit ekskavator yang aktif, sementara operator berdalih kegiatan belum berjalan normal.

Usaha penambangan ini disinyalir milik pria berinisial J (Jahri), dan upaya konfirmasi awak media kepada terduga pemilik tidak mendapat tanggapan.

Kegiatan ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga akibat potensi abrasi sungai serta menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah.

Secara hukum, penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

Masyarakat dan insan pers mendesak Kapolda Riau, Kapolres Kampar, hingga Kapolsek Tambang bertindak tegas, menyita alat berat, dan memproses hukum pelaku untuk menyelamatkan lingkungan Sungai Kampar. (TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *