BeritaHukrim

Polres Siak Ungkap Kekerasan Terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan.

31
×

Polres Siak Ungkap Kekerasan Terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan.

Sebarkan artikel ini

Lintaswartakrimsus.com.

SIAK – Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak berusia 6 dan 4 tahun di Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, dan menetapkan dua orang tersangka, yakni U R Z (30) dan S N alias Lina (37), yang diamankan untuk menjalani proses hukum. 7/8/2026.

Kasus bermula saat pihak sekolah melihat korban mengalami luka memar di wajah dan tubuh, lalu melaporkannya bersama UPT PPA ke Polres Siak. Hasil visum menunjukkan luka berat di hampir seluruh tubuh korban, sehingga penyidik menetapkan status perkara ke penyidikan dan menangkap kedua tersangka.

Kedua pelaku diduga melanggar UU Penghapusan KDRT serta UU Perlindungan Anak. Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais menegaskan pihaknya menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak tanpa pandang bulu.

Kedua korban kini telah ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Siak untuk mendapat perlindungan dan pendampingan. Polres Siak juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan dugaan kekerasan demi keselamatan anak-anak.

Polres Siak mengajak keluarga, pendidik, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi meningkatkan kepedulian serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan demi tumbuh kembang yang aman dan sehat. ( A. btb.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *