Lintaswartakrimsus.com.
TANGERANG — Aji Cahyono Putra yang dikenal pula sebagai Aji Gojil beserta rekan-rekannya kini resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tangerang. Laporan ini diajukan atas dugaan tindakan pembubaran ibadah serta pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Senin, 21 September 2026 malam. 23/9/2026.

Langkah pelaporan ini diambil meskipun sebelumnya telah diselenggarakan upaya musyawarah dan mediasi damai yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang beserta pihak kepolisian. Namun, pihak pelapor tetap memilih menempuh jalur hukum dan telah diterbitkannya Surat Tanda Bukti Lapor (TBL) sebagai bukti resmi penyampaian laporan tersebut.
Peristiwa bermula pada Minggu, 20 September 2026, ketika Aji Cahyono mendatangi tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Ia datang membawa sebilah golok, melakukan intimidasi, serta menuntut agar kegiatan ibadah dihentikan dan tempat tersebut ditutup seketika.
Aksi tersebut terekam kamera dan menyebar luas menjadi perbincangan hangat di media sosial. Menanggapi kejadian itu, pada malam yang sama Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Polresta Tangerang segera menggelar pertemuan mediasi di Kantor Kecamatan Rajeg guna meredakan ketegangan yang terjadi.
Dalam jalannya pertemuan tersebut, Aji menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh umat Kristen yang hadir. Ia mengakui telah melakukan kesalahan dan menuturkan tindakannya didorong terbawa euforia sesaat setelah pulang dari acara haul, sehingga tidak berpikir jernih saat melakukan perbuatan itu.
Meski demikian, pihak kepolisian sempat menyampaikan bahwa perselisihan ini telah mencapai kesepakatan damai melalui jalur musyawarah. Namun, pada akhirnya proses hukum tetap berjalan setelah pihak korban memutuskan menyampaikan laporan resmi ke Polresta Tangerang agar peristiwa ini dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pihak korban menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan keadilan serta mencegah terulangnya kembali tindakan intoleransi dan ancaman kekerasan serupa di masa mendatang. Kasus ini kini ditangani pihak berwenang guna menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. (Red).












