BeritaHukrim

Bongkar Jaringan Narkotika, Polres Siak Ringkus Bandar dan Perantara Shabu di Kandis.

24
×

Bongkar Jaringan Narkotika, Polres Siak Ringkus Bandar dan Perantara Shabu di Kandis.

Sebarkan artikel ini

Lintaswartakrimsus.com.

SIAK — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Pada Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai bandar dan perantara narkotika jenis shabu di sebuah pondok di Jalan Gg. Nauli, RT 001/RW 006, Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti tim dengan penyelidikan mendalam sejak siang hari pukul 12.00 WIB. 21/9/2026.

Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi. Mereka masing-masing berinisial PPT alias T (35) yang berperan sebagai bandar, serta AMS alias A (27) yang berperan sebagai perantara jual beli. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat kotor mencapai 2,52 gram. Dari kantong celana tersangka PPT alias T didapati 15 paket shabu siap edar, tiga buah plastik klip, dan satu unit telepon genggam merek OPPO, sedangkan dari tersangka AMS alias A disita dua paket shabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek ABI yang dibungkus kertas timah, sehingga total barang bukti mencapai 17 paket.

Kedua tersangka mengakui barang haram tersebut milik mereka dan diperoleh dari seorang pria berinisial S, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menerangkan bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ( A. Btb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *