BeritaHukrim

Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Shabu, Lima Tersangka Diamankan, Barang Bukti Lebih 7 Gram.

28
×

Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Shabu, Lima Tersangka Diamankan, Barang Bukti Lebih 7 Gram.

Sebarkan artikel ini

Lintaswartakrimsus.com.

SIAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam rangkaian operasi berkesinambungan pada Selasa (15/9/2026), pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis shabu dan mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti dengan berat total mencapai lebih dari tujuh gram. 17/9/2026.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menyampaikan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim pada Senin (14/9/2026) sekira pukul 22.00 WIB, mengenai kawasan Jalan Mahmud, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti hal tersebut, tim opsnal menyergap lokasi pada Selasa dini hari sekira pukul 00.15 WIB dan berhasil mengamankan dua orang berinisial M. RSL alias P (39) serta A alias Z (50), sementara satu rekan berinisial AK berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan DPO.

Dari tangan tersangka M. RSL, petugas menyita dua paket narkotika jenis shabu, pembungkus plastik, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Berdasarkan interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari MZS alias K (33). Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB menggerebek rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, dan mengamankan tiga orang tersangka tambahan, yakni MZS alias K, T. RF alias R (42), dan HY alias Y (33).

Penggeledahan di lokasi kedua menemukan lima paket shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok dan di sela tembok rumah, serta sejumlah peralatan pendukung. Total berat kotor narkotika yang diamankan dari lokasi pengembangan mencapai 5,68 gram, sehingga gabungan dengan penangkapan pertama melebihi tujuh gram. M.RSL dan MZS berperan sebagai bandar, A bertindak kurir, sedangkan T.RF dan HY menguasai barang haram tersebut, dan MZS mengaku mendapat pasokan dari berinisial IR yang kini juga masuk daftar pencarian orang.

Hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan reaksi positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina. Kelima tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam KUHP sebagaimana telah diubah. Polisi terus mengejar kedua DPO yang masih buron guna menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. ( A. Btb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *