BeritaNasional

TPA Hariara Pintu Samosir Diduga Langgar Doksos & Standar Bank Dunia, LSM KCBI Bongkar Bukti Pelanggaran.

71
×

TPA Hariara Pintu Samosir Diduga Langgar Doksos & Standar Bank Dunia, LSM KCBI Bongkar Bukti Pelanggaran.

Sebarkan artikel ini

Lintaswartakrimsus.com.

SAMOSIR — Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hariara Pintu di Kabupaten Samosir diduga melanggar regulasi secara masif. Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Samosir membongkar kontradiksi mendasar antara Dokumen Sosial (Doksos) yang ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T. Gultom pada April 2022 dengan pengakuan tertulis pejabat pengelola TPA di lapangan.. (17/9/2026).

TPA Hariara Pintu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba, dibiayai melalui Pinjaman Bank Dunia dengan nomor pinjaman 8861-ID. Dalam kerangka Kerangka Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMF), penyusunan Doksos merupakan kriteria wajib yang harus dipenuhi sebelum dan selama proyek beroperasi.

Dalam Doksos tersebut ditegaskan operasional TPA wajib merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta harus menjalankan empat pilar wajib secara berkesinambungan, yaitu penimbunan dan pemadatan sampah, penutupan tanah harian, pengolahan air lindi melalui IPAL, dan penanganan gas.

Namun, pengakuan tertulis Kepala UPTD TPA Hariara Pintu, Ramles Marinus Sitanggang, melalui Surat Nomor 600/292/DISLINGKUP tertanggal 18 Mei 2026 justru mematahkan seluruh amanah dokumen tersebut. Ia mengakui pihaknya tidak pernah melakukan pembelian tanah urug untuk penutupan sampah, sekaligus belum pernah menyusun laporan RKL-RPL dengan alasan aset belum diserahterimakan ke Pemkab Samosir.

Ketua PC LSM KCBI Samosir, Edis Dayanto Naibaho, menilai pengakuan itu menjadi bukti mutlak bahwa TPA sejak awal beroperasi menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping yang ilegal. Tanpa tanah urug, pilar penutupan harian sama sekali tidak pernah dijalankan, sehingga sampah dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang layak.

Pihak pengelola juga diklaim menyatakan air lindi sudah memenuhi baku mutu, padahal tidak ada laporan RKL-RPL maupun uji laboratorium berkala. Di lapangan justru terlihat genangan lindi berwarna hitam pekat berbau menyengat yang membentuk danau lindi berukuran besar, sementara fasilitas IPAL terkunci dan tidak ada operator yang mengelolanya.

Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, menegaskan pelanggaran tersebut sudah masuk ranah pidana, melanggar Pasal 40 juncto Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2008 serta Pasal 68 UU No. 32 Tahun 2009 juncto Pasal 337 PP No. 22 Tahun 2021. Dalih proses dan belum serah terima aset tidak dapat menghapus tanggung jawab pidana atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

Sebagai langkah lanjutan, LSM KCBI Samosir berencana melaporkan pelanggaran ini kepada Kantor Perwakilan Bank Dunia di Indonesia agar pihak pemberi pinjaman mengawasi penyalahgunaan dana yang terjadi. Pihaknya juga mendesak Polres Samosir segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Pembiayaan internasional tidak boleh disalahgunakan untuk melanggengkan kejahatan lingkungan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke tingkat tertinggi,” tegas Joel.. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *