Lintaswartakrimsus.com.
SIAK – Menanggapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital dan masyarakat, AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H. selaku Kasat Reskrim Polres Siak menyampaikan laporan resmi terkait capaian kinerja dan langkah penegakan hukum yang telah dilaksanakan sejak menjabat per 26 Maret 2026 hingga berjalan empat bulan masa tugas. Selama periode tersebut, Sat Reskrim mencatat berbagai keberhasilan pengungkapan kasus dan penyelesaian perkara di berbagai bidang tindak pidana, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan daerah.3/8/26.

Berikut rincian capaian utama yang telah dilaporkan:
1. Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup
Sat Reskrim Polres Siak menindak tegas pelanggaran yang merusak ekosistem wilayah:
Kebakaran Hutan dan Lahan: Menyelesaikan kasus kebakaran lahan seluas 10 hektare dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama MA. Berkas perkara telah tahap P.21 dan kini dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Siak.
Pembalakan Liar (Ilegal Logging): Tanggal 21 April 2026, berhasil mengungkap pengangkutan kayu olahan tanpa izin di Jalan Lintas Siak–Bengkalis, mengamankan satu unit truk berisi 248 batang kayu yang diduga berasal dari kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Berkas telah tahap P.21 dan dalam penuntutan.
Galian C Ilegal: Menyelesaikan kasus di Kecamatan Perawang dengan dua orang tersangka, barang bukti berupa satu unit ekskavator dan empat unit truk. Perkara telah masuk sidang dan penuntutan di PN Siak.
Penyelidikan Berjalan: Penanganan dugaan penebangan mangrove di Kampung Suak Merambai untuk lahan sawit, serta penebangan hutan bakau di Kecamatan Sei Apit untuk kolam budidaya.
2. Penindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Satuan Tugas Tipidter berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dengan modifikasi tangki kendaraan dan penggunaan kode batang ganda untuk dijual kembali secara eceran:
10 April 2026: Kasus di SPBU KM 9 Tualang terhadap pelaku SS terkait penyalahgunaan Solar subsidi.
– 15 April 2026: Penangkapan pelaku YS di Jalan Balak KM 11 Perawang Barat dengan modus serupa.
29 Juli 2026: Pengamanan kendaraan Toyota Kijang di Kampung Rempak Kecamatan Siak terkait penyalahgunaan Pertalite; satu pembeli dan petugas operator SPBU ditetapkan sebagai tersangka.
3. Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi
Pada 10 Juli 2026, tim Tipidkor di bawah pimpinan langsung Kasat Reskrim melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak (disingkat JNI/Ang). Tersangka ditangkap saat menerima uang hasil pemenangan proyek sewa kapal untuk wilayah terisolir, dan kini ditetapkan tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan.
4. Penanganan Kejahatan Viral dan Meresahkan Masyarakat
Penipuan Modus Batu Delima: 25 Mei 2026, tim menangkap enam orang pelaku yang beraksi di dua lokasi berbeda, hingga memaksa korban menjual kendaraan bermotor. Seluruh pelaku diamankan dan proses hukum berjalan.
Pencurian Kendaraan Bermotor: 31 Mei 2026, berhasil menangkap lima pelaku spesialis pencurian motor merek Honda Max yang beraksi sebanyak enam kali di Siak, satu kali di Kota Dumai dan 13 kali di Pekanbaru.
Kasus Kematian Siswa SMP Islamic Center: Diselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif dengan melibatkan Pemkab Siak, LAMR Siak, MUI Siak dan PGRI Siak. Seorang guru ditetapkan tersangka dan kasus tuntas secara damai bersama elemen masyarakat.
5. Penanganan Perkara Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Nyawa
– Kasus pembunuhan terhadap korban EWS di Kecamatan Minas, berkas lengkap P.21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak untuk persidangan.
Pembunuhan nenek oleh cucunya di Kecamatan Dayun, pelaku ditangkap kurang dari tujuh jam pasca kejadian dan ditetapkan tersangka pembunuhan berencana.
Kekerasan terhadap anak berusia enam tahun di Kampung Kerinci Kanan, ibu tiri pelaku ditetapkan tersangka berkat laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan medis pasca penggalian jenazah.
Sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak juga berhasil diungkap dan diproses hukum hingga penetapan tersangka.
Pembangunan Keamanan Partisipatif dan Sinergi Masyarakat
Selain penegakan hukum, Sat Reskrim membentuk gerakan Kampung Aman Siak melalui jaringan komunikasi daring berbasis grup WhatsApp yang menghubungkan lurah, penghulu, RT/RW dan petugas keamanan lingkungan. Himabuan keamanan dan kontak langsung Kasat Reskrim juga disebarkan secara luas guna mempercepat laporan dan respons kejadian.
Hubungan harmonis terus dijalin dengan pemerintah daerah, tokoh adat dan agama seperti PCNU Siak, LAMR Siak, serta rekan-rekan insan pers di wilayah Kabupaten Siak.
Segala capaian ini berkat dukungan seluruh elemen masyarakat dan kerja keras tim. Atau segala kekurangan dalam pelaksanaan tugas, saya selaku pribadi dan pimpinan memohon maaf. Kami tetap terbuka menerima masukan, laporan dan pengaduan dugaan tindak pidana secara langsung. Insya Allah kami berupaya memberikan pelayanan terbaik demi keamanan dan kesejahteraan warga Siak,” ungkap AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H. ( A. BTB).












