BeritaHukrim

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap 3 Pelaku, Sita Sabu Sebesar 40,17 Gram”

4
×

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap 3 Pelaku, Sita Sabu Sebesar 40,17 Gram”

Sebarkan artikel ini

Lintaswartakrimsus.com.

SIMALUNGUN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan tiga orang tersangka. Penindakan ini berlangsung secara bertahap dan beruntun. 30/07/2026.

Bermula dari informasi nasyarakat yang diterima personil Tim SatRes Narkoba pada Selasa (21/07/2026) sekira pukul 10.00 WIB, mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap Wisnu Pandapotan Nainggolan, lk, umur 33 tahun, pekerjaan karyawan swasta, warga setempat, saat ia sedang mengendarai sepeda motor hendak mengantarkan barang terlarang tersebut.

Saat digeledah, ditemukan 4 paket sabu di badan pelaku. Berdasarkan pengakuan tersangka, Tim kembali menuju kediamannya dan menemukan barang bukti lainnya. Wisnu mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri dan diperoleh dari seseorang bernama Medi lewat perantara Maya Hartika.

Berdasarkan keterangan tersebut, Tim melakukan pengembangan ke lokasi Jalan Impres, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa malam pukul 21.00 WIB dan mengamankan Maya Hartika, pr, 45 tahun, wiraswasta, alamat Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dan diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut dititipkan oleh Medi untuk diserahkan kepada Wisnu.

Keesokan harinya, Rabu (22/07/2026) pukul 09.00 WIB, Tim menyusuri jejak hingga ke Jalan Setia, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dan berhasil menangkap Medi alias Jimmy, lk, 39 tahun, wiraswasta, alamat Desa tanjung rejo kecamatan Medan Sunggal Kota medan, dan Saat penggeledahan ditemukan barang bukti tambahan. dan Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang bernama Ajhon.

Adapun Barang Bukti yang Disita:

Dari pelaku Wisnu Pandapotan Nainggolan:
– 12 (dua belas) plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu
– 1 (satu) plastik klip besar yang berisikan Narkotika jenis Sabu (berat keseluruhan sebanyak brutto 40,17 gram)
– 1 ½ (satu setengah) butir Narkotika jenis ekstasi warna hijau (berat sebanyak 0,75 gram)
– 3 (tiga) ball plastik klip kosong
– 3 (tiga) buah kaca pirex
– 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik
– 4 (empat) buah sendok terbuat dari plastik
– 2 (dua) timbangan elektrik
– 1 (satu) buah pisau cutter
– 1 (satu) buah gunting
– 2 (dua) dompet warna hitam
– 1 (satu) dompet warna coklat
– 1 (satu) HP Infinix warna silver
– uang tunai sebanyak Rp400.000,-

Dari pelaku Maya Hartika:
– 1 (satu) HP Oppo warna hitam

Dari pelaku Medi alias Jimmy:
– 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu (berat sebanyak brutto 0,70 gram)
– 1 (satu) buah kaca pirex
– 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik
– 1 (satu) sendok terbuat dari plastik
– 2 (dua) dompet warna hitam
– uang tunai sebanyak Rp87.000,-
– 1 (satu) buah HP merek Oppo warna hitam
– 1 (satu) buah HP merek Vivo warna biru

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Charles H Nababan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun. Langkah selanjutnya meliputi penerbitan Laporan Polisi, Mindik, pelaksanaan gelar perkara, hingga proses penyerahan kepada Penuntut Umum. (Arnild).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *