HukrimSiak

Security PT.SIR, Diduga menganiaya tiga pelaku Pencurian Tandan Buah Sawit sebelum di serahkan ke Polsek Tualang.

192
×

Security PT.SIR, Diduga menganiaya tiga pelaku Pencurian Tandan Buah Sawit sebelum di serahkan ke Polsek Tualang.

Sebarkan artikel ini

SiakLintaswartakrimsus. Aksi main hakim sendiri kembali terjadi mencoreng dunia keamanan perusahaan tepat nya di lakukan olah Security PT. Surya Inti Sari Raya (SIR)
Penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu.19 juli 2025 sekitaran pukul. 03 : 30. WIB, di lokasi Kebun PT Surya inti Sari Raya kebun Sei Lukut Jalan Pendidikan Tualang Perawang.

Ketiga korban diketahui berinisial AN. (25) . AS. (21) dan MG (20) Ketiganya tertangkap tangan sedang memanen tandan buah sawit (TBS) oleh scuriti PT. S I R sebagai pengamanan di perusahaan tersebut.

Menurut pengakuan AN , mereka tengah mengambil sawit tiba-tiba didatangi security perusahaan.PT.SIR sebagai pengamanan Tanpa peringatan, mereka bertiga langsung di Tangkap oleh security PT. SIR, kami di bawa ke satu tempat disitulah kami disiksa tutur korban memberitahukan kejadian yang mereka alami kepada orang tuanya.

Pihak keluarga menuturkan kejadian tersebut kepada Pihak awak media dan menceritakan kronologis kejadian yang sebenarnya, kami dipukuli dengan benda keras seperti pentungan Kepala saya dipukul hingga harus dijahit ujar inisial AN. Di pijak pijak di tunjangi sampai jejak sepatu berbekas di perut saya dan tangan saya ditarik dipukuli ujarnya.. Pokoknya kami bertiga hajap di siksa security.

Orang tua korban juga sangat menyayangkan perlakuan Security yang main hakim sendiri terhadap korban, bahwa setelah ditangkap mereka tidak langsung dibawa ke kantor polisi, melainkan terlebih dahulu diamankan di pos Security, ia mengungkapkan adanya kejanggalan sebelum pelaku di serahkan ke pihak Polsek Tualang

Masih menurut pelaku bahwa ada kejanggalan terkait TBS yang kami ambil , kami hanya mengambil 18 tandan. Tapi saat sampai di Polsek, jumlahnya jadi 800,kg. Kami sudah dihajar, ditambah lagi barang bukti diduga ditambah. Kami merasa dijebak BB kami Bertambah tandan buah yang pakai nomor jadi BB keluhnya sembari menahan rasa sakit.

Luka di kepala AN harus di jahit dan memar di tangan di ragukan tulangnya retak akibat dipukul benda tumpul pentungan milik security perusahaan. bagian perut di pijak pijak akibat dipijak jelas bekas pijakan sepatu di perut, dugaan luka dalam.

Konfirmasi awak Media Lintas warta krimsus. Via wasshap berulang kali tidak ada jawaban dari pihak perusahaan(Humas PT. SIR.)
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SIR melalui Humas dan Danton Security PT.SIR belum memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa penganiayaan korban tersebut. konfirmasi awak Media via wasshap berulang kali tidak ada jawaban alias Bumkam.

Aksi main hakim sendiri seperti ini sangat disayangkan. Perbuatan kekerasan terhadap terduga pelaku tindak pidana telah jelas dilarang oleh hukum. Berikut beberapa pasal KUHP yang berkaitan dengan tindakan yang di anggap sebagai penyiksaan.
Pasal 351 KUHP. Pasal 353 KUHP Tentang penganiayaan ringan , berat dan berencana.

Pihak Keluarga tidak terima atas penganiayaan yang dilakukan pihak security dan keluarga akan melaporkan balik security tersebut ke pihak Polsek Tualang
Pihak berwenang diharapkan segera mengusut kasus ini secara tuntas demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum .(Red.).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *