Lintaswartakrimsus.com.
Pekanbaru – Komitmen dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas kembali ditunjukkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hulu yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) serta melalui Zoom Meeting, Kamis (21/5/2026). Forum ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap rancangan kebijakan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pemerintahan daerah secara efektif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan harmonisasi tersebut sebagai bagian dari komitmen penguatan kualitas regulasi daerah di Provinsi Riau. Meski mengikuti dari tempat berbeda, dukungan Kepala Kantor Wilayah diwujudkan melalui keterlibatan aktif Kepala Divisi P3H, Yeni Nel Ikhwan, yang memimpin langsung jalannya rapat bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Plt. Kepala Bapenda, Kepala Bagian Hukum, perwakilan Dinas Kesehatan, BPKAD, serta unsur Biro Hukum.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan regulasi daerah guna mencegah terjadinya benturan norma, tumpang tindih kebijakan, maupun ketidaksesuaian dengan regulasi nasional. Menurutnya, peraturan yang baik harus mampu menjadi instrumen pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Adapun terdapat lima Ranperbup strategis yang dibahas dalam forum tersebut, yakni Ranperbup tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari APBD, serta Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan.
Dalam pembahasan teknis, Tim Perancang Kementerian Hukum Riau memberikan sejumlah catatan strategis, termasuk penyesuaian substansi terhadap regulasi terbaru seperti Permenkes Nomor 6 Tahun 2024, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, PP Nomor 16 Tahun 2026, hingga Perpres Nomor 72 Tahun 2025. Selain aspek substansi, perhatian juga diberikan pada teknik penyusunan regulasi, penyempurnaan konsiderans menimbang, sinkronisasi norma, hingga penyesuaian kebijakan fiskal daerah agar sejalan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Secara terpisah, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa harmonisasi regulasi bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk pengawalan agar kebijakan daerah benar-benar memiliki kualitas hukum yang baik dan implementatif. Ia menilai setiap produk hukum harus mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum Riau kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang harmonis, adaptif, dan berkualitas. Sinergi yang terbangun bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu diharapkan mampu melahirkan kebijakan daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan di Bumi Lancang Kuning.(Robert).












