Lintaswartakrimsus.com.
SIAK — Polres Siak menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan di Gedung Endra Dharmalaksana, Senin (31/8/2026). Rakor dipimpin Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar serta dihadiri Bupati Siak, Kepala BBKSDA Riau, dan unsur terkait. 1/9/2026.

Kapolres menegaskan penanganan Karhutla adalah tanggung jawab bersama. Polres Siak berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan pencegahan serta edukasi kepada masyarakat.
Hingga saat ini telah ditetapkan satu tersangka di Kecamatan Sungai Apit, sementara perkara di Tualang masih dalam penyidikan. Seluruh lahan terbakar tahun 2025 juga akan dipasangi plang larangan penanaman kelapa sawit.
Kasat Reskrim memaparkan luasan Karhutla di tujuh titik sepanjang 2026, meliputi Kampung Pinang Sebatang Timur, Tualang Timur, Mengkapan, Rantau Panjang, Dayun, Lubuk Umbut, hingga Tasik Betung.
Kepala BBKSDA Riau mengapresiasi langkah cepat Polres Siak, khususnya kawasan konservasi seperti Tasik Betung yang memerlukan penanganan hukum prosedur khusus. Bupati Siak pun menyatakan dukungan penuh dan menginstruksikan penghulu sementara tidak menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi.
Rakor berlangsung konstruktif dengan rangkaian pembukaan, paparan data, diskusi, dan foto bersama. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. (A.btb).












