BeritaNasional

Kanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Lahan  Pembangunan Bapas Baru di Pematang Siantar.

11
×

Kanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Lahan  Pembangunan Bapas Baru di Pematang Siantar.

Sebarkan artikel ini

Pematang SiantarLintaswartakrimsus.com. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara melaksanakan peninjauan langsung lokasi lahan yang direncanakan untuk pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) baru di wilayah Pematang Siantar, Kamis (22/01/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut dipusatkan di lingkungan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pembentukan Bapas baru sebagai upaya penguatan layanan pembimbingan kemasyarakatan di wilayah Pematang Siantar dan sekitarnya. Sabtu. 24/01/2026.

Adapun peserta kegiatan terdiri dari Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Kepala Lapas Kelas IIA Pematang Siantar beserta jajaran, serta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara bersama tim.

Dalam peninjauan tersebut diketahui bahwa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Bapas merupakan aset milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. Lokasi lahan dinilai strategis karena berada di Jalan Asahan VII, Tapoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kepala Lapas Kelas IIA Pematang Siantar menyampaikan bahwa lahan dengan luas kurang lebih 30 meter x 50 meter tersebut siap untuk dilakukan pembangunan dan dimanfaatkan sebagai Bapas baru.

Di lain tempat, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan bahwa peninjauan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan, khususnya di bidang pembimbingan kemasyarakatan.

Pembangunan Bapas baru di wilayah Pematang Siantar diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, terutama dalam pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan secara lebih optimal dan profesional,” ujar Yudi Suseno..

(Red.lwk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *