BeritaHukrim

Polres Kepulauan Meranti gagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu dan 24,3 kilogram Happy water, satu orang tersangka berstatus mahasiswa.

16
×

Polres Kepulauan Meranti gagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu dan 24,3 kilogram Happy water, satu orang tersangka berstatus mahasiswa.

Sebarkan artikel ini

MerantiLintaswartakrimsus.com. Polres Kepulauan Meranti menangkap empat orang tersangka terkait penyelundupan 30 kilogram sabu dan 24,3 kilogram Happy Water. Salah satu tersangka di antaranya berstatus sebagai mahasiswa.
Keempat tersangka, terdiri dari 3 orang laki-laki inisial N (24), Y (19), J (20), dan seorang wanita inisial TS (35). Tersangka J merupakan mahasiswa asal Desa Bandul, Kecamatan tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. 11/10/2025.

Satu tersangka inisial J merupakan mahasiswa semester V,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam keterangannya, Kamis (8/10/2025).
Selain empat tersangka tersebut, Polres Kepulauan Meranti tengah melakukan perburuan terhadap empat orang pelaku lainnya yang sempat melarikan diri ke dalam hutan saat pengejaran di Jalan Kondur, Merbau.

Tersangka N dan Y ditangkap pada Selasa (30/9). Berdasarkan pengakuan keduanya mengaku berperan sebagai perekrut kurir narkoba.
Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa kedua orang tersebut berperan sebagai orang yang melakukan perekrutan terhadap empat orang terduga pelaku yang melarikan diri ke dalam hutan,” jelas Aldi.

Usai penangkapan terhadap N dan Y, tim melanjutkan pengembangan dan menangkap tersangka J di dalam hutan. J adalah kurir yang mengaku direkrut oleh tersangka N.
J ini mengaku direkrut oleh Saudara N untuk menjemput diduga narkotika dari Pelabuhan Desa Mengkopot dan mengantarkannya ke Pelabuhan Buton, Siak,” ungkapnya. ( Red. Lwk).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *