Jakarta – Lintaswartakrimsus. Mantan artis Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat kasvs pered4ran n4rk0tika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada jumat 10 Oktober 2025.

Enam Tersangka Diamankan, Ammar Zoni sebagai Penampung
Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, menyebut Ammar Zoni alias MAA bersama lima ters4ngka lain diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ammar terbukti menampung n4rk0tika jenis sabv dan temb4kau sintetis yang kemudian diedarkan di dalam Rutan.
Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irawan, menjelaskan bahwa para ters4ngka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi untuk menghindari pelacakan. Ammar berperan menerima nark0ba dari pihak luar rutan, kemudian disalurkan kepada tersangka lain untuk diedarkan.
Kecurigaan petugas Rutan memicu penggeledahan di kamar para tersangka. Barang bukti berupa sabu, ganja, dan tembakau sintetis berhasil diamankan, kemudian para tersangka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lanjutan.
Hasil penyidikan menunjukkan peran masing-masing:
Ammar Zoni menampung nark0tika dari luar rutan.
MR menerima dari Ammar, lalu diserahkan ke AM.
AM menyalurkan ke A dan AP untuk diedarkan di lingkungan Rutan.
Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nark0tika. Barang bukti yang diamankan meliputi sabv (metamfetamina), temb4kav sintetis (MDMB-4en PINACA), dan Ekstasi.
Ini merupakan keempat kali Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya ia pernah ditangkap pada:
Tahun 2017 – kasus ganja dan sabu,
Maret 2023 – tertangkap Polres Metro Jakarta Selatan, divonis tujuh bulan penj4ra.
Desember 2023 – ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan, divonis empat tahun penjara
Setelah bebas, Ammar kembali berurusan dengan hukum hanya dua bulan kemudian, kali ini di Rutan Salemba.. (Red.lwk).












