BeritaDaerahHukrimSiak

Polsek Kandis Tetapkan Satu Orang Tersangka Pelaku Pengoroyok wartawan di KM 51 kandis.

11
×

Polsek Kandis Tetapkan Satu Orang Tersangka Pelaku Pengoroyok wartawan di KM 51 kandis.

Sebarkan artikel ini

SiakLintaswartakrimsus.com. Kapolsek kandis menetaapkan satu orang tersangka inisial (E) selalu pengeroyok Lemansyah Lubis wartawan ok gas di depan gudang BBM oplosan bernama MIAT, di KM 51 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kini mulai menemukan titik terang. Polsek Kandis menegaskan telah menindaklanjuti laporan yang dibuat korban dan menetapkan satu orang tersangka berinisial E.

Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani,S.H., MH. . saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP. Putra Amor, SH. membenarkan perkembangan kasus tersebut. “Benar, laporan sudah kita tindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan, kita telah menetapkan satu orang tersangka berinisial E yang diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan,” ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/9/2025), saat Lemansyah bersama rekannya, S. Sitanggang, sedang berada di TKP KM 51 Kecamatan Kandis. Ketika hendak merekam sebuah truk, korban tiba-tiba dihalangi oleh seorang pria yang kemudian berujung pada penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bawah mata.
Ponsel milik Lemansyah juga sempat dirampas oleh pelaku sebelum akhirnya berhasil dilerai rekannya. Tidak terima dengan perbuatan itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Kandis.

“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya guna mengungkap apakah ada pelaku lain yang turut serta dalam penganiayaan tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tambah Kapolsek.
Polisi memastikan akan menindak tegas setiap tindakan premanisme, terlebih jika menyasar insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Pimpinan Redaksi Lintaswartakrimsus.com. Advent Batubara meminta Kapolsek Kandis dan jajaranya, bekerja jangan tanggung membasmi gudang BBM oplosan.tangkap dan periksa juga MIAT pengelola gudang BBM opplosan dan jangan menetapkan 1 orang tersangka kasus pengeroyokan wartawan, jika tidak di tindak secara hukum dan ditangkap pengelola gudang BBM Opplosan maka di kemudian hari bisa mengancam kinerja wartawan saat meliput di lapangan.

Wartawan meminta jajaran polres Siak dan polsek Kandis menindak secara tegas para pelaku mafia BBM ilegal di wilayah Hukum polres siak, agar ada epek jera bagi pengelola BBM Opplosan Ilegal di wilayah polsek Kandis.

Jurnalis. ( Andre. Tanjung..).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *