Pekanbaru – Lintaswartakrimsus. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar mengikuti kegiatan Konsultasi Publik yang dihelat oleh Komisi XIII DPR RI. Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk menyerap aspirasi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK). Kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan regulasi prioritas nasional yang tengah dalam proses pembahasan oleh DPR RI.
Bertempat di Ruang Serbaguna Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari berbagai unsur hukum dan sosial, guna menjaring masukan substantif dari daerah dalam proses penyusunan undang-undang yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Berbagai usulan disampaikan dalam forum, seperti peningkatan akses layanan hukum, perlunya kelembagaan perlindungan saksi dan korban yang lebih dekat dengan masyarakat daerah, serta pentingnya koordinasi antar-lembaga yang lebih solid. Kanwil Kementerian Hukum Riau juga menyampaikan pandangan teknis sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan naskah RUU.. ( Red.) .