Pekanbaru – Seorang wanita lanjut usia berinisial TSL (62) asal Malaysia tertangkap saat mencoba menyelundupkan ratusan pil ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bra dan celana pendek yang dikenakannya.
Penangkapan terjadi saat petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan rutin di area pemeriksaan keamanan penumpang (Passenger Security Check Point) sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (24/4).
AKP Bagus Faria, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan delapan paket ekstasi berisi total 694 butir dengan berat 260,2 gram, serta satu paket tambahan berisi serpihan pil seberat 4,2 gram.
“Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba dalam pakaian dalam. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kewaspadaan petugas,” jelas AKP Bagus, Selasa (6/5).
Setelah diamankan, TSL beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba untuk penyidikan lanjutan. Kepada penyidik, ia mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.
“Pelaku dijanjikan upah sebesar 3.000 Ringgit Malaysia,” ujar Bagus.
TSL juga mengakui bahwa ini bukan kali pertama dirinya menjadi kurir narkoba lintas negara. Selain narkoba, turut disita satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, paspor, dua buku tabungan, boarding pass, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
“Kami masih menyelidiki lebih dalam untuk mengungkap jaringan penyelundupan di balik kasus ini,” tutup Bagus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit enam tahun penjara. (***)