Pekanbaru – Lintaswartakrimsus. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan tata kelola yang bebas dari praktik maladministrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Opini Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk lingkungan Pemasyarakatan, mengenai mekanisme penilaian Opini Pelayanan Publik yang akan berlangsung pada 20 Oktober hingga 21 November 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, Ombudsman RI memaparkan tentang penilaian maladministrasi pelayanan publik, yang mencakup dua dimensi utama, yakni Kualitas Pelayanan (KP) dan Tingkat Kepatuhan (TK) terhadap produk pengawasan Ombudsman. Hasil kombinasi dari kedua indikator tersebut akan menjadi dasar penetapan Opini Ombudsman RI Tahun 2025.
Tim Perencanaan dan Reformasi Birokrasi dan Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi Publik mengikuti kegiatan ini menyampaikan bahwa partisipasi ini merupakan bentuk komitmen jajaran Pemasyarakatan Riau dalam memperkuat pelayanan publik yang berintegritas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Ditjenpas Riau dapat melakukan inventarisasi produk pengawasan Ombudsman, memperkuat standar operasional pelayanan, serta meningkatkan kualitas interaksi dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Kegiatan sosialisasi juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi serta kesiapan UPT dalam menghadapi penilaian Ombudsman, baik dari sisi kelengkapan dokumen, prosedur, maupun keterbukaan informasi publik.
Partisipasi aktif Kanwil Ditjenpas Riau dalam kegiatan ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin akuntabel, humanis, dan berkualitas, selaras dengan semangat reformasi birokrasi menuju zona integritas yang berkelanjutan. ( Red. Lwk).












