Dumai.
Lintaswartakrimsus.com. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Dumai melaksanakan Rapat Koordinasi Ekspose Program terkait penetapan lokasi Pidana Kerja Sosial dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta rencana sinergi lintas sektor, bertempat di Aula Teratai Kantor Wali Kota Dumai, (29/01/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Dumai, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemda Kota Dumai, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Kepala Bapas Kelas II Dumai, Kepala Rutan Kelas II Dumai, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemda Kota Dumai menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Kanwil Ditjenpas Riau di Dumai. Ia juga mengungkapkan harapannya bahwa melalui momentum penerapan KUHP baru, Pemerintah Kota Dumai dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran dan fungsi Balai Pemasyarakatan ke depan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Yusuf Gunawan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Dumai atas fasilitasi dan penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini terdapat dua satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Dumai, yaitu Rutan Kelas IIB Dumai dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Dumai, yang siap mendukung pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan, khususnya dalam implementasi KUHP baru.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Dumai turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Dumai atas dukungan dan sinergi yang terjalin, serta menegaskan komitmen Bapas Dumai untuk berperan aktif dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif. (Red.lwk).












