BeritaHukrim

Polsek Tambusai Bekuk Pelaku Pencurian Sawit, Barang Bukti 72 Tandan Diamankan.

14
×

Polsek Tambusai Bekuk Pelaku Pencurian Sawit, Barang Bukti 72 Tandan Diamankan.

Sebarkan artikel ini

Rokan HuluLintaswartakrimsus. Unit Reskrim Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Jalan Produksi Dusun II Marubi, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (9/10/2025) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berikut puluhan tandan buah sawit hasil curian. Sabtu. 11/10/2025.

Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E. menjelaskan, penangkapan bermula saat pelapor, inisial HTTH bersama saksi yang sedang melakukan pengecekan di kebun milik korban inisial HRS. Saat patroli di area kebun, mereka melihat dua orang tak dikenal memasuki lahan tersebut dengan gelagat mencurigakan.

Pelapor bersama saksi kemudian mengintai dan melihat kedua orang itu sedang memanen serta melangsir buah kelapa sawit milik korban. Saat hendak diamankan, satu pelaku berhasil kabur, sedangkan satu lainnya kemudian berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh petugas.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma, S.H. bersama tim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat dini hari (10/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial M (25), warga Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan 72 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam list biru tanpa nomor polisi, serta satu keranjang gandeng rotan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi diperkirakan mencapai Rp4,5 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan menetapkan pelaku inisial M sebagai tersangka.
(Red.lwk.)
*(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *