MEDAN – Lintaswartakrimsus.com. Polisi mengamankan personel Polri berinisial FE setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penuvrian kendaraan bermotor (curanmor).
Ironisnya, pelaku nekat menggasak sepeda motor milik rekannya sendiri di lingkungan markas kepolisian.. 09/01/2025.
Peristiwa bermula pada malam pergantian tahun
Korban, Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkirkan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BK 5174 AKC miliknya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Jalan Sudirman, Lubuk Pakam.
Saat korb4n sedang melaksanakan ibadah salat di masjid terdekat, ia sempat melihat pelakv FE melintas mengendarai motor miliknya tersebut. Korb4n awalnya mencoba berprasangka baik dan menunggu pelakv kembali.
Namun, hingga Jumat (2/1/2026), pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan FE pada Senin (5/1/2026).
Dalam proses interogasi, FE mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menjual motor sport tersebut kepada seorang pria berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp 9.500.000.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum, meskipun pelakunya adalah anggota internal.
“Pelaku FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Terhadapnya, kami terapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kombes Hendria.
Tak hanya hukuman penjara, karier FE di kepolisian pun berada di ujung tanduk. Kapolresta menyatakan akan memproses pelanggaran Kode Etik melalui Sie Propam dengan sanksi terberat.
“Kami akan tindak tegas dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tutupnya. (Dear).












