Pekanbaru – Lintaswartakrimsus.com. Dalam rangka memberikan ruang dialog serta pertimbangan yang matang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau memfasilitasi kegiatan mediasi dan permintaan keterangan terhadap pegawai yang mengajukan izin perceraian. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau. Selasa. 20/01/2026.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Penyelesaian Izin Perceraian sebagai bentuk pendampingan institusi kepada pegawai, sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Melalui pendekatan yang humanis, objektif, dan profesional, tim memfasilitasi proses klarifikasi dan mediasi untuk menggali permasalahan secara komprehensif, membuka ruang komunikasi yang konstruktif, serta mendorong pegawai agar mempertimbangkan setiap keputusan secara matang dengan tetap menghormati hak, kondisi, dan kepentingan seluruh pihak terkait.
Mediasi ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian yang bijaksana, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, dengan menempatkan kepentingan keluarga, anak, serta keberlanjutan pelaksanaan tugas kedinasan sebagai perhatian utama.
Editor A Btb.












