Hukrim

Pencuri Gudang di Medan Area, saat Pengembangan Residivis di Tembak Polisi.

21
×

Pencuri Gudang di Medan Area, saat Pengembangan Residivis di Tembak Polisi.

Sebarkan artikel ini

MedanLintaswartakrimsus.com. Dua kali merasakan dinginnya jeruji besi tak membuat Aidil Fitri Lubis insaf. Pria 43 tahun itu kembali mencuri, kali ini di salah satu gudang di Jalan Kapten Jumhana, Medan Area. Pria yang tinggal tak jauh dari gudang tersebut sudah ditangkap polisi untuk kembali meringkuk ketiga kalinya. Bahkan, kedua kakinya ditembak petugas.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra menjelaskan, penangkapan terhadap Aidil berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/ 788/ XII/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan. Pelapor Upik (58) mengaku barang-barang elektronik yang disimpannya di gudang tersebut raib.

Tercatat, tiga unit tv, 23 unit kipas angin, 18 unit rice cooker, 11 mesin blender, 18 buah teko listrik, hingga kabel dan satu set lampu berbentuk angka raib dari gudang tersebut.
Saat itu Minggu (7/12/2025) korban mengunjungi gudangnya. Nah, di situ ia melihat barang-barangnya sudah hilang dan langsung melapor,” ucapnya, Selasa (16/12/2025).

Dari laporan itu, kata Dwi, pihaknya melakukan penyelidikan. Akhirnya, Senin (15/12/2025) Aidil ditangkap tak jauh dari rumahnya.
Saat kita tangkap, terduga pelaku tak melakukan perluwanan. Namun saat kita melakukan pengembangan, ia melawan dengan menolak salah satu personel kita. Maka kita beri tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya setelah tembakan peringatan tak diindahkan,” tuturnya.

Dijelaskannya, saat itu pihaknya melakukan pengembangan untuk menangkap penadah berinisial A, E dan A. Pasalnya, dari keterangan Aidil, barang hasil curiannya diberikan kepada tiga orang itu untuk dijual.

Tersangka mencuri dengan mencicil selama sepekan. Jadi setelah dicuri sedikit, diberikan kepada temannya untuk dijual. Lalu curi lagi dan lagi hingga sebanyak kerugian korban yang dilaporkan itu,” katanya. (Dear).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *