Siak. – Lintaswartakrimsus. Com. Kebebasan beragama dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2). Pasal 28E ayat (1) menegaskan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Pasal 29 ayat (2) menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanyaSiak. – Lintaswartakrimsus. Com. Kebebasan beragama dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2). Pasal 28E ayat (1) menegaskan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Pasal 29 ayat (2) menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Namun Sayang nya pelaksanan surat keputusan bersama (SKB) tentang pendirian rumah Ibadah di beberapa wilayah di Riau.
Kebebasan beragama dan beribadah dijamin Konstitusi Namun dalam praktiknya, kebebasan tersebut masih menemui berbagai tantangan, terutama dalam hal pendirian rumah ibadah.
disinilah pentingnya Surat Keputusan Bersama
(SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006, yang mengatur pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pendirian rumah ibadah.
Di Kota Pekanbaru, pelaksanaan SKB ini menjadi sorotan. Meskipun telah memiliki dasar hukum yang jelas, pelaksanaan di lapangan masih sering terkendala oleh tekanan sosial, rasisme , hingga prosedur administratif yang berbelit. Proses memperoleh izin pendirian rumah ibadah, seperti keharusan adanya dukungan dari minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 warga sekitar, kerap menjadi tantangan tersendiri yang membuka ruang bagi diskriminasi Umat.
Alih-alih menjadi sarana untuk menjamin keharmonisan, SKB kadang malah menjadi alat untuk menunda atau bahkan menolak pendirian rumah ibadah dari kelompok minoritas. Hal ini menimbulkan kesan bahwa keberagaman belum sepenuhnya diterima sebagai kenyataan sosial yang harus dihormati, melainkan masih dilihat sebagai ancaman oleh sebagian kalangan.
Padahal, Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau merupakan kota yang tumbuh dalam keberagaman budaya dan agama. Keberagaman tersebut semestinya menjadi modal sosial untuk membangun toleransi antar umat beragama.
Pemerintah daerah, dalam hal ini Wali Kota dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), memiliki peran dalam menjembatani aspirasi warga dengan kepentingan hukum dan konstitusi Warga Negara.
Penegakan SKB semestinya tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga menitikberatkan pada semangat perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah tidak boleh tunduk pada tekanan Mayoritas, melainkan harus berdiri di atas prinsip Keadilan.
Sudah seharusnya FKUB ( Forum komunikasi Umat Beragama)berperan sebagai mediator yang adil, bukan hanya sekadar menjadi kepanjangan tangan dari kelompok.
Solusi yang perlu di kedepankan sudah seharus nya ada perbaikan dalam pelaksanaan teknis SKB di daerah. Sosialisasi yang lebih intensif mengenai substansi SKB kepada Masyarakat menjadi langkah awal penting. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa proses Yang adil berkeadilan dalam administratif tidak menjadi alat untuk membatasi hak beribadah, melainkan sebagai upaya membangun Kebinekaan dan menjaga ke be dan saling menghormati sesama.
Pada akhirnya, pelaksanaan SKB tentang pendirian rumah ibadah di Pekanbaru adalah ujian nyata terhadap komitmen dalam menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi Kebinekaan dan keberagaman.
Negara seharusnya hadir bukan untuk berpihak, melainkan untuk melindungi semua warga tanpa terkecuali Dan rumah ibadah, lebih dari sekadar bangunan fisik, Pemerintah atau Pejabat instansi yang berwenang juga sudah seharus nya wajib memahami tentang Pasal -Pasal tentang kebebasan beragama yg di atur dalam Undang — Undang Repvoblikb Indonesia.
Kebinekaan adalah simbol keberagaman, kebebasan dalam melaksanakan ibadah. Sehingga perilaku Masyarakat terkendali oleh jiwa-jiwa keRohanian. Sebab setiap Agama masing masing mengajarkan hal-hal yang baik. Sudah seharus nya tidak dikekang dalam syarat syarat yg menyulitkan Masyarakat sebab sudah diatur dalam Konstitusi tentang kebebasan Umat.
Penulis : Haposan Sinaga
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru-Riau masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Namun Sayang nya pelaksanan surat keputusan bersama (SKB) tentang pendirian rumah Ibadah di beberapa wilayah di Riau.
Kebebasan beragama dan beribadah dijamin Konstitusi Namun dalam praktiknya, kebebasan tersebut masih menemui berbagai tantangan, terutama dalam hal pendirian rumah ibadah.
disinilah pentingnya Surat Keputusan Bersama
(SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006, yang mengatur pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pendirian rumah ibadah.
Di Kota Pekanbaru, pelaksanaan SKB ini menjadi sorotan. Meskipun telah memiliki dasar hukum yang jelas, pelaksanaan di lapangan masih sering terkendala oleh tekanan sosial, rasisme , hingga prosedur administratif yang berbelit. Proses memperoleh izin pendirian rumah ibadah, seperti keharusan adanya dukungan dari minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 warga sekitar, kerap menjadi tantangan tersendiri yang membuka ruang bagi diskriminasi Umat.
Alih-alih menjadi sarana untuk menjamin keharmonisan, SKB kadang malah menjadi alat untuk menunda atau bahkan menolak pendirian rumah ibadah dari kelompok minoritas. Hal ini menimbulkan kesan bahwa keberagaman belum sepenuhnya diterima sebagai kenyataan sosial yang harus dihormati, melainkan masih dilihat sebagai ancaman oleh sebagian kalangan.
Padahal, Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau merupakan kota yang tumbuh dalam keberagaman budaya dan agama. Keberagaman tersebut semestinya menjadi modal sosial untuk membangun toleransi antar umat beragama.
Pemerintah daerah, dalam hal ini Wali Kota dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), memiliki peran dalam menjembatani aspirasi warga dengan kepentingan hukum dan konstitusi Warga Negara.
Penegakan SKB semestinya tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga menitikberatkan pada semangat perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah tidak boleh tunduk pada tekanan Mayoritas, melainkan harus berdiri di atas prinsip Keadilan.
Sudah seharusnya FKUB ( Forum komunikasi Umat Beragama)berperan sebagai mediator yang adil, bukan hanya sekadar menjadi kepanjangan tangan dari kelompok.
Solusi yang perlu di kedepankan sudah seharus nya ada perbaikan dalam pelaksanaan teknis SKB di daerah. Sosialisasi yang lebih intensif mengenai substansi SKB kepada Masyarakat menjadi langkah awal penting. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa proses Yang adil berkeadilan dalam administratif tidak menjadi alat untuk membatasi hak beribadah, melainkan sebagai upaya membangun Kebinekaan dan menjaga ke be dan saling menghormati sesama.
Pada akhirnya, pelaksanaan SKB tentang pendirian rumah ibadah di Pekanbaru adalah ujian nyata terhadap komitmen dalam menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi Kebinekaan dan keberagaman.
Negara seharusnya hadir bukan untuk berpihak, melainkan untuk melindungi semua warga tanpa terkecuali Dan rumah ibadah, lebih dari sekadar bangunan fisik, Pemerintah atau Pejabat instansi yang berwenang juga sudah seharus nya wajib memahami tentang Pasal -Pasal tentang kebebasan beragama yg di atur dalam Undang — Undang Repvoblikb Indonesia.
Kebinekaan adalah simbol keberagaman, kebebasan dalam melaksanakan ibadah. Sehingga perilaku Masyarakat terkendali oleh jiwa-jiwa keRohanian. Sebab setiap Agama masing masing mengajarkan hal-hal yang baik. Sudah seharus nya tidak dikekang dalam syarat syarat yg menyulitkan Masyarakat sebab sudah diatur dalam Konstitusi tentang kebebasan Umat.
Penulis : Haposan Sinaga
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru-Riau




