Siak. Lintaswartakrimsus. Peristiwa dugaan pencemaran nama baik terhadap S. S berawal dengan adanya informasi dari salah satu teman korban(S. S) yang berinisial “Mr.Marbun”, Mr.marbun berteman dengan Haposan di sosial media Facebook. Phostingan akun Facebook Haposan ini di lihat oleh “Mr. marbun” pada tgl,4 Agustus 2025 dan keesokan hari tepatnya pada tgl, 5 Agustus 2025 “Mr. Marbun” memberitahukan Phostingan Facebook Haposan tersebut kepada “S. S.. 13 Sep. 2025.
Seketika itu korban/”S. S” terkejut dan mengatakan kepada “Mr.Marbun”. Apa pula hubungan nya dengan peribadi saya Diserang ya disosmed ?
Kan nomor telpon pribadi saya ada sama dia kenapa saya gak di telpon ya?
Kenapa di sosial media Facebook Pribadinya dia menghina-hina aku kata *”S. S” kepada Mr.Marbun?
demikian jawab “S. S” kepada “Mr. Marbun” saat Mr. Marbun menyampaikan informasi tersebut kepada korban Inisial ( S.S).
Pada tanggal 5 Agustus 2025 “S. S” menanyakan kepada Haposan via pesan WhatsApp terkait maksud phostingan Facebook Haposan yang menyudutkan Pribadinya atas Dugaan Penghinan kepada pribadi nya dan keluarga nya namun Haposan tidak pernah menjawab dan membisu hingga saat ini.
S. S mengatakan kepada tim media, bahwasanya Haposan Di Duga adalah salah satu anggota DPRD kabupaten Siak dari Partai Perindo.
S. S menjelaskan, Pernyataan yang dipublikasikan melalui akun facebook Haposan tersebut dianggap tidak pantas untuk diucapkan oleh seorang anggota DPRD/pejabat publik Kabupaten Siak, ungkap S. S, saat ditemui Tim media disalah satu warung kopi di Kabupaten Siak, 12/09/2025.
Perkataan yang di lontarkan oleh Anggota DPRD SIAK itu diphosting atau di publikasikan Haposan pada tanggal 4 Agustus 2025, dengan kata-kata menggunakan bahasa Batak, *”BURSIK MA HALAK BATAK SONGONON, Burju rohani panitia mambaen konser diperawang iboto na do na ro alai digugai. Pola dibaen tu media ala adong na minum bir, bohanama halak Hita on – ungkapan Haposan di akun Facebook nya”*
diduga perkataan tersebut ditujukan kepada salah satu Wartawan yang telah memberitakan Acara yang dibuat oleh penyelenggara dengan menyediakan minuman beralkohol dan memungut biaya kepada para Tamu yang menghadiri Undangan acara tersebut untuk mendapatkan layanan duduk dibangku dan meja VIP yang telah disiapkan jatah minuman beralkohol, yang katanya Acara itu adalah acara adat, tapi ada pemungutan biaya yang dipatokkan dan menjamu tamu yang berbayar dengan minuman beralkohol, diduga acara itu adalah ajang bisnis Konser. Dan acara ini bukan acara adat. Namun acara konser sehingga jangan di sangkut pautkan antara acara adat dengan konser. yang ketepatan diselenggarakan di gedung Tapian Nauli. Yang di miliki oleh oknum Anggota DPRD Siak “Haposan”, ungkap S S.
Diketahui bersama menurut Peraturan Daerah(Perda) kabupaten Siak nomor 03 tahun 2022 di pasal 52 ayat 1, tentang Laranagan minuman keras. Ironis nya Anggota DPRD yg pembuat perda tidak paham dengan PERDA yang di buat DPRD sendiri. Apalgi tempat acara Konser tersebut dimiliki Oleh Oknum Anggota DPRD.
S. S menambahkan, ini adalah salah satu perkataan yang tidak sepantas nya di lontarkan oleh seorang Anggota DPRD yang dipilih oleh Rakyat.
Korban yang merasa dirugikan secara psikis dan psikologis pastinya tidak terima dengan peristiwa ini. Selain itu, korban juga meminta kepada Ketua DPRD Siak agar menegur dan memberikan tindakan atau sanksi tegas terhadap anggota DPRD yang bersangkutan, pinta S. S.
Berulang kali awak media konfirmasi lewat Telpon wasshap bahkan lewat Chat Wasshap tidak ada jawaban / balasan hingga di publikasikan tetap beliau bungkam
Menurut S. S, perilaku oknum anggota DPRD tersebut tidak pantas bagi seorang pemimpin /Public Figure yang telah dipilih oleh rakyat, S. S menyatakan bahwa jika sudah duduk di kursi DPRD, seorang pemimpin tidak boleh alergi atau anti terhadap kritikan Wartawan ataupun dari rakyatn…. ( Andre. Tanjung.).