Pekanbaru – Lintaswartakrimsus. Komitmen dalam peningkatan kapasitas dan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau. Sebanyak lima orang pegawai dari lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan. 9 / 7 / 2025.
Pelaksanaan uji kompetensi ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi PNS dalam rangka Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui platform Zoom Meeting.
Kelima pegawai dari Kanwil Ditjenpas Riau yang mengikuti uji kompetensi tersebut adalah:
1. Agus Sujianto, S.Sos., M.Si. – Diusulkan ke dalam jabatan fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama
2. Surya Krisman Pehulisa Ginting, S.H., M.H. – Diusulkan ke dalam jabatan fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama
3. Arie Kurniawan, S.E. – Diusulkan ke dalam jabatan fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama
4. Setyadi Priyanto, S.Psi. – Diusulkan ke dalam jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama
5. Sukur, S.Sos. – Diusulkan ke dalam jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesiapan dan kompetensi para ASN untuk beralih ke jabatan fungsional yang lebih spesifik, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan secara profesional dan akuntabel.
Dengan mengikuti uji kompetensi ini, diharapkan para pegawai dapat mengembangkan kinerja yang lebih optimal dan mendukung pencapaian target kinerja organisasi, khususnya dalam pembinaan, pengawasan, dan pengamanan warga binaan di lingkungan Pemasyarakatan..
Editor. . ( a. btb ).