Bangkinang —Lintaswartakrimsus.com. Dalam upaya memastikan keselarasan peraturan daerah dengan regulasi nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kampar pada Rabu (29/10), bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar. 1/11/2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kampar, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kampar, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Kepala Divisi P3H yang mewakili, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan langkah strategis untuk menciptakan peraturan yang efektif, efisien, dan tidak saling bertentangan. Ia menegaskan bahwa harmonisasi menjadi fondasi penting agar setiap regulasi di daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung tercapainya visi dan misi pembangunan Kabupaten Kampar.
Dalam rapat tersebut, dibahas empat Ranperda yang tengah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. Keempatnya mencakup Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperbup tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Perubahan Nomenklatur PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (Perseroda) menjadi PT. Bank Sarimadu (Perseroda), serta Ranperda tentang Perubahan Nomenklatur PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhillah (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhillah (Perseroda).
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tiga dari empat Ranperda tersebut disepakati untuk dilakukan penyempurnaan dari aspek teknik perancangan peraturan perundang-undangan agar lebih selaras dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, satu Ranperda yakni terkait perubahan nomenklatur BPRS Berkah Dana Fadhillah dikembalikan kepada Pemerintah Daerah untuk dikaji ulang, mengingat perubahan nomenklatur tersebut memerlukan revisi terhadap Perda Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhillah.
Rapat juga menekankan pentingnya penyesuaian substansi dan teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Proses harmonisasi ini menjadi bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kanwil Kemenkum Riau dalam memastikan setiap peraturan daerah tersusun secara komprehensif dan tidak menimbulkan pertentangan hukum di kemudian hari.
Kegiatan harmonisasi berjalan dengan lancar dan produktif. Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kampar menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat landasan hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan kebijakan nasional, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. (Red.lwk).












