BeritaHukrimSiak

Kasus kekerasan Terhadap wartawan OKGas. Pelapor dan Terlapor Berakhir Damai dengan Pelaku inisial E di Polsek Kandis disaksikan Rekan korban.

6
×

Kasus kekerasan Terhadap wartawan OKGas. Pelapor dan Terlapor Berakhir Damai dengan Pelaku inisial E di Polsek Kandis disaksikan Rekan korban.

Sebarkan artikel ini

SiakLintaswartakrunsus.com. Penganiayaan terhadap jurnalis Media Okegas, Lemansyah Lubis, di KM 51 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Pelapor dan Terlapot berakhir dengan jalur damai. Baik korban maupun pelaku Inisial E, sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan di Polsek Kandis. 26/9/2025.

penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian.
Kesepakatan tersebut dibuat pada Kamis (25/9/2025) sekira pukul 17.25 WIB, disaksikan sejumlah pihak, termasuk saksi Idris Harahap dan Roy Saragih. Dalam surat perjanjian, E selaku pihak pertama mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara itu, Lemansyah Lubis sebagai pihak kedua menyatakan menerima permintaan maaf dan memberikan pengampunan terhadap pelaku.

Dalam Perjanjian Nota kesepakatan yang di tandatangani diatas matrai Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum serta tidak saling menuntut di kemudian hari. Apabila pelaku kembali mengulangi perbuatannya, maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani, S.H., M.H., membenarkan adanya perdamaian tersebut. “Ya, antara korban dan tersangka telah sepakat berdamai. Proses hukum kita hentikan penyidikannya setelah melalui gelar perkara di Polres Siak. Terima kasih,” ujarnya.

Butir Butir kesepakatan dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik dinyatakan selesai. Polisi berharap perdamaian tersebut benar-benar dijalankan sesuai perjanjian kedua belah pihak sehingga tidak terjadi hal serupa di kemudian hari. .(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *