BeritaNasional

Gubernur Aceh Serahkan Remisi, Kanwil Ditjenpas Aceh : 54 Orang Langsung Bebas

163
×

Gubernur Aceh Serahkan Remisi, Kanwil Ditjenpas Aceh : 54 Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

Banda AcehLintaswartakrimsus.com. Dalam suasana kemerdekaan yang penuh makna, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh hari ini menggelar Acara Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025, Minggu (17/08/2025). Total 11.485 narapidana dan anak binaan di seluruh Aceh menerima pengurangan masa hukuman, dengan 54 orang langsung menghirup udara bebas.

Kegiatan ini merupakan salah satu wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan. Acara yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh ini dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, Pangdam Iskandar Muda, Ketua DPRA, Wali Kota Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, serta perwakilan unsur Forkopimda Aceh lainnya.

Dalam laporannya, Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, merinci bahwa Remisi Umum Tahun 2025 diberikan kepada 5.480 orang, di mana 37 orang di antaranya langsung bebas. Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 6.005 orang, dengan 17 orang langsung bebas.

“Bicara tentang remisi tentunya terdapat serangkaian proses yang harus dilalui oleh Warga Binaan, yaitu mereka wajib mengikuti program pembinaan yang telah disiapkan di Lapas. Remisi ini bisa dijadikan indikator keberhasilan dalam menjalani masa pidana,” sebut Kakanwil.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara simbolis menyerahkan langsung surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan, didampingi Kakanwil Yan Rusmanto. Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas usaha perbaikan diri warga binaan.

Sebagai penutup, Kanwil Ditjenpas Aceh menyerahkan cenderamata istimewa hasil karya warga binaan, berupa replika kapal pinisi dan produk UMKM, kepada Gubernur Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan berhasil mencetak individu yang produktif dan kreatif. Dengan adanya remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan dan anak binaan di Aceh semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan kelak dapat kembali menjadi bagian masyarakat yang positif dan produktif..
Editor. ( A. batubara.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *