BeritaDaerahHukrimIndragiri Hulu

Ferry Digrebek Polsek Kelayang, 18 Paket Sabu Ditemukan

47
×

Ferry Digrebek Polsek Kelayang, 18 Paket Sabu Ditemukan

Sebarkan artikel ini

InhuLintaswartakrimsus.com. Peredaran narkoba kembali digagalkan jajaran Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu). Seorang pria bernama Ferry Sapari , warga Desa Simpang Kelayang, akhirnya terciduk dalam penggerebekan yang dilakukan polisi. Dari tangannya, petugas menyita 18 paket sabu dengan berat kotor 3,05 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya. Kamis. 25.sep.2025.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Selasa, (23/9/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang Brigadir Franky M. Tambunan menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Lingkungan Lebuh Pendek RT 005 RW 003 Desa Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu.

Mendapati laporan tersebut, Brigadir Franky segera melaporkannya kepada Kapolsek Kelayang, Iptu Rudi Syahputra, SH, MH. Kapolsek kemudian memerintahkan tim untuk melakukan pemantauan. Hanya berselang 15 menit, sekitar pukul 11.15 WIB, tim langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah melihat adanya aktivitas mencurigakan, polisi segera melakukan penggerebekan di rumah yang ditinggali Ferry.

Hasil penggeledahan membuahkan hasil. Polisi menemukan 17 bungkus plastik klip bening kecil berisi sabu serta 1 bungkus klip bening berukuran sedang, sehingga total ada 18 paket sabu yang disita. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone uang tunai Rp 400 ribu, dan plastik klip bekas.

Saat diinterogasi di lokasi, Ferry tidak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ferry bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kelayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 18 paket sabu dengan berat kotor 3,05 gram. Tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Kelayang,” ungkap Aiptu Misran.

Atas perbuatannya, Ferry dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Aiptu Misran menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menutup ruang gerak para pelaku,” ujarnya.

Dengan tertangkapnya Ferry, Polsek Kelayang berharap dapat memutus rantai peredaran sabu di wilayah tersebut. Polisi pun terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini

Editor. ( A. Brb.).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *