BeritaHukrim

Dua Maling Sepeda motor, Dibekuk polsek Tanjung morawa, 1 Ditangkap Saat Kendaraanya Mogok

14
×

Dua Maling Sepeda motor, Dibekuk polsek Tanjung morawa, 1 Ditangkap Saat Kendaraanya Mogok

Sebarkan artikel ini

MedanLintaswartakrimsus.com.            Dua pelaku, Andika alias Kier (27) dan Bobi Pajar Prianggi Lingga (27), ditangkap pada Minggu, 18 Januari 2026, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik Abadi Suhardi (56) di Jalan Irian Gang Peking, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, pada Jumat, 20/01/2026.

Kronologi kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya dalam keadaan stang terkunci.
Beberapa menit kemudian, korban keluar dari rumah dan ternyata sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian tersebut korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku yakni Andika alias Kier ditangkap di Dusun III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, sedangkan Bobi Pajar Prianggi Lingga ditangkap di Jalan RA Kartini, Kecamatan Lubuk Pakam, setelah mobil yang dikemudikannya kehabisan bahan bakar minyak (BBM) dan mogok.

Pelaku Bobi sempat melarikan diri dengan mobil yang direntalnya, namun akhirnya tertangkap setelah mobilnya mogok,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik SH, MH. Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Morawa.
Menurut keterangan, pelaku Bobi Pajar Prianggi Lingga sempat menyenggol seorang ibu-ibu di kawasan Tanjung Morawa dan diteriaki maling oleh ibu-ibu tersebut.

Warga sekitar melakukan pengejaran, namun pelaku terus melajukan mobilnya guna melarikan diri ke arah Kecamatan Lubuk Pakam. Namun, sial dialami pelaku, mobilnya kehabisan BBM dan mogok di Jalan RA Kartini, Kecamatan Lubuk Pakam, sehingga pelaku dapat diamankan oleh warga dan polisi.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik SH, MH, menambahkan bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor dengan modus yang sama di beberapa lokasi lainnya.

Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui lokasi lainnya yang menjadi sasaran mereka,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencvrian dengan pemberat, dengan anc4man hukuman maksimal 7 tahun penjara. ( Dear).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *