DaerahPelalawan

Diduga mencuri sepeda motor, Residivis inisial EJL alias Edo ditangkap polisi.

0
×

Diduga mencuri sepeda motor, Residivis inisial EJL alias Edo ditangkap polisi.

Sebarkan artikel ini

PelelawanLintaswartakrimsus.com. Baru sebulan keluar penjara, seorang residivis berinisial EJL alias Edo (37) ditangkap diduga karena mencuri sepeda motor di Jalan Family, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Tersangka yang tinggal di Jalan Pinang, Pangkalan Kerinci itu tercatat telah tiga kali keluar masuk penjara. Ia kembali ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan, (13/11/2025)

Setelah berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Mio warna hitam dengan nopol BM 3235 UF milik warga di Jalan Family, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan yang mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor segera bergerak menuju ke lokasi tersebut.
Hingga seorang laki-laki yang dicurigai melakukan pencurian sepeda motor langsung ditangkap, bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nopol BM 3235 UF.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Dengan cara mendorong motor di tempat parkirkan lalu dibawa kabur.
Tapi berkat kesigapan tim Opsnal berhasil menggagalkan pelaku curanmor sebelum dijual. Dengan wajah lemas, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pelalawan.

Dari catatan yang diperoleh bahwa tersangka merupakan residivis dan telah tiga kali keluar masuk penjara di Lapas Pekanbaru.
Di mana tersangka E pertama masuk penjara pada tahun 2012 dengan divonis satu tahun dalam kasus pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Setelah bebas, kembali melakukan pencurian tahun 2014 divonis dua tahun penjara. Tidak sampai di situ, tahun 2019 divonis tujuh tahun penjara kasus narkoba.
Tidak kapok walau telah keluar masuk penjara di Lapas Pekanbaru, tak sampai tujuh tahun menjalani masa hukuman dan baru sebulan bebas. Tersangka kembali melakukan pencurian sepeda motor.

Kini harus mendekam kembali di balik jeruji besi, atas kasus curanmor dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor tersebut.

Tersangka merupakan residivis, dan kini ditangkap dalam kasus curanmor. Kasusnya terus didalami karena kemungkinan pelaku ada beraksi di tempat lainnya,” pungkas AKP I Gede Eka Yoga Pranata, (Red.lwk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *