BeritaHukrim

Bongkar Peredaran Sabu di Kawasan PT IKPP, Satu Pria Diamankan Polsek Tualang.

12
×

Bongkar Peredaran Sabu di Kawasan PT IKPP, Satu Pria Diamankan Polsek Tualang.

Sebarkan artikel ini

Lintaswartakrimsus.com.
SIAK – Jajaran Polsek Tualang, Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BP (32) alias BB diamankan petugas di kawasan Gerbang S2 PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan pelaku lain sebelumnya.

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial L, yang lebih dulu diamankan oleh tim opsnal Polsek Tualang di wilayah Perawang Barat.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku L mengakui telah menyerahkan dua paket sabu kepada BP untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Tualang,” ujar Kompol Teguh, Selasa (2/2/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief A.R., S.Kom. langsung memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Ipda Khairul, S.H. untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka BP.

Kronologi Penangkapan

Dari pengakuan tersangka L, diketahui bahwa dua paket sabu tersebut telah diserahkan kepada tersangka BP, yang berprofesi sebagai sopir angkutan karyawan subkontraktor PT. IKPP. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek Tualang kemudian berkoordinasi dengan pihak Security PT. IKPP guna mengetahui jalur dan waktu keluar-masuk kendaraan angkutan karyawan.

Setelah mengetahui bahwa kendaraan tersebut biasanya keluar melalui Gerbang S2 PT IKPP Perawang, tim Opsnal kemudian melakukan pemantauan dan menunggu di lokasi tersebut.

Saat tersangka BP melintas di Gerbang S2, petugas langsung menghentikan kendaraan dan meminta BP untuk turun. Petugas kemudian menanyakan kepemilikan barang terlarang serta melakukan penggeledahan badan.

Dalam proses tersebut, tersangka BP mengakui bahwa barang bukti sabu disimpan di saku baju miliknya yang tergantung di dalam mobil. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kotak krim (cream) di saku baju milik tersangka BP.

“Setelah barang bukti ditemukan, tersangka langsung diamankan ke Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Teguh.

Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sabu dengan berat kotor 0,87 gram, satu unit handphone, delapan plastik klip bening kosong, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka BP menunjukkan positif Methamphetamine, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Kapolres Siak juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini, tersangka BP telah diamankan di Polsek Tualang. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO berinisial T, yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana berat. (Andre.Tanjung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *