LINTASWARTAKRIMSUS.COM.
SIAK — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap jaringan narkotika di Kecamatan Kandis, Rabu (12/8/2026), menangkap dua bandar berinisial HAYP alias D (18) dan RS alias R (28), serta menyita barang bukti ratusan gram shabu dan puluhan butir pil ekstasi. 13/8/2026.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika; tim langsung bergerak dan menggerebek lokasi di Jalan Simpang Libo Baru–Waduk Km 2, mengamankan HAYP alias D beserta 14 paket shabu berat kotor 2,49 gram, berikut barang bukti pendukung.
Berdasarkan keterangan tersangka pertama, tim melakukan pengembangan dan menggerebek rumah di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 77, mengamankan RS alias R beserta 18 paket shabu berat kotor 257 gram dan 36 butir pil ekstasi, serta timbangan digital dan sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kedua tersangka positif narkotika; RS mengakui barang miliknya diperoleh dari berinisial WR yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Keduanya dijerat pasal berbeda dengan ancaman pidana berat sesuai berat barang bukti.
Tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat terus proaktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Siak dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menindaklanjuti komitmen pencegahan dan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan. (A.btb).
–












