BeritaHukrim

Sembunyi di Balik Kelambu, DPO Narkoba yang Sempat Lolos Akhirnya Diringkus Polisi di Siak.

12
×

Sembunyi di Balik Kelambu, DPO Narkoba yang Sempat Lolos Akhirnya Diringkus Polisi di Siak.

Sebarkan artikel ini

Lintaswartakrimsus.com.

SIAK — Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu berinisial A (39) berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Sungai Apit, Polres Siak, Jumat (7/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka yang sempat kabur sebelumnya itu tertangkap saat bersembunyi di balik kelambu tempat tidur di rumahnya di Dusun 3, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit. 8/8/2026.

Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (6/8) malam pukul 22.00 WIB yang menyebutkan keberadaan tersangka di rumahnya. Enam personel di bawah pimpinan Kanit Reskrim segera bergerak ke lokasi, melakukan pengintaian, lalu membuka pintu rumah yang terkunci secara paksa setelah tidak ada sahutan dari dalam.

Di hadapan Ketua RT setempat, petugas menyisir seluruh ruangan dan akhirnya menemukan tersangka yang berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi di balik kelambu. Tanpa perlawanan, A langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/75/VII/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SIAK/POLDA RIAU dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengapresiasi kecepatan dan ketelitian petugas. Polres Siak terus berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat tetap aktif memberikan informasi demi keberhasilan operasi penegakan hukum.. (A.btb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *