Lintaswartakrimsus.com.
SIAK – Kodim 0322/Siak melalui Kasdim Mayor Inf Indra Mangaratua Samosir dan Pasilog Lettu Inf Dedi Yondri menghadiri Permintaan Klarifikasi terkait kegiatan pembukaan lahan di atas Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Siak Sertifikat Hak Pakai Nomor: 08 Tahun 2015 seluas 8,1 Ha di Jl. Raja Kecik, Kel. Kampung Rempak, Kec. Siak, Senin, 15 Juni 2026 pukul 14.30 WIB. (16/6/26).

Kegiatan berlangsung di Zamrud Room Komplek Rumah Rakyat Kediaman Bupati Siak. Hadir Kepala Inspektorat Kab. Siak Drs. Faly Wurendarasto, Kasat Reskrim Polres Siak Kompol Dr. Raja Kosmos Parmulais, Kabag Adwil, Kabag Aset, Kabag Hukum Setda Siak, perwakilan LAM Siak, Ketua Komisi II DPRD Siak, pihak pengklaim Sdr. Tatang, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Kepala Inspektorat Kab. Siak menyampaikan forum klarifikasi bertujuan memperoleh penjelasan dan fakta objektif di lapangan, bukan untuk mencari kesalahan. “Pemerintah daerah bertanggung jawab menjaga aset daerah secara akuntabel dengan prinsip kehati-hatian, dialog, dan penyelesaian konstruktif. Kami berharap keterangan disampaikan terbuka dan sesuai data agar diperoleh langkah tindak lanjut tepat,” ujarnya.

Kabag Adwil Setda Siak menegaskan aset daerah wajib dijaga dan dimanfaatkan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap aktivitas di atas aset pemerintah harus memiliki dasar hukum dan izin administrasi yang sah. Jika hasil klarifikasi menunjukkan pembukaan lahan tanpa dasar hukum, tindak lanjut akan dilakukan sesuai mekanisme. Sebaliknya, jika ada dokumen hak atau izin, akan menjadi pertimbangan keputusan objektif dan berkeadilan.
Sdr. Tatang selaku pihak pengklaim menyatakan masyarakat menghormati hukum dan kewenangan pemerintah. Ia meminta keterbukaan informasi terkait status hukum, batas wilayah, dan riwayat penguasaan lahan, serta verifikasi lapangan melibatkan masyarakat terdampak. “Kami berharap penyelesaian mengedepankan musyawarah dan keadilan sesuai aturan,” ucapnya.
Kasdim 0322/Siak menyampaikan Kodim 0322/Siak sependapat dengan Pemkab Siak untuk membentuk Tim Investigasi guna menyelesaikan konflik sosial yang terjadi. “Kami berharap permasalahan ini segera terselesaikan dengan baik dan tidak mengganggu kondusivitas wilayah,” tegasnya. Senada, Kasat Reskrim Polres Siak menyatakan pihaknya hadir menjaga keamanan dan ketertiban agar konflik tetap dalam koridor hukum. Ketua Komisi II DPRD Siak meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan proses inventarisasi lahan kepada DPRD.
Kegiatan selesai dalam keadaan aman dan kondusif. Kodim 0322/Siak bersama Forkopimda berkomitmen mengawal penyelesaian permasalahan aset daerah agar kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan kepentingan masyarakat tetap terjaga. ( indes).












