BeritaHukrim

Satresnarkoba Polres Sarolangun, mengungkap Jaringan peredaran narkotika lintas provinsi, diperkirakan mencapai Rp18,5 miliar.

0
×

Satresnarkoba Polres Sarolangun, mengungkap Jaringan peredaran narkotika lintas provinsi, diperkirakan mencapai Rp18,5 miliar.

Sebarkan artikel ini

Lintaswartakrimsus.com.

Sarolangun – Pengungkapan peredaran Narkoba lintas Provinsi berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Sarolangun Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan SPBU Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun. Berawal dari informasi masyarakat, Tim Rajawali Satresnarkoba menghentikan mobil Toyota Raize warna silver nomor polisi B 1607 ROF yang dikendarai dua pria berinisial S dan BS.

Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun AKP Fatkur Rohman, SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH, mengatakan petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di tempat ban serep kendaraan.

“Dari hasil pemeriksaan, diamankan 53.000 butir diduga ekst4si dengan berbagai logo dan warna serta 897 cartridge diduga mengandung Etomidate. Total berat bruto ekstasi mencapai 24.662 gram,” ujarnya.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Raize dan dua telepon genggam.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mengambil barang tersebut dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, untuk dibawa ke Madura, Jawa Timur. Polisi juga masih memburu seorang terduga pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.

“Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan lebih dari Rp18,5 miliar. Jaringan ini merupakan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan akan terus kami ungkap hingga tuntas,” tegasnya.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap tersangka S mengaku telah beberapa kali menjemput narkotika dari Riau dengan imbalan besar. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Sarolangun.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. ( harianto) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *