Lintaswartakrimsus.com.
Bagansiapiapi – Upaya memperluas perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi terus diperkuat melalui koordinasi penghimpunan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta tindak lanjut pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Institut Agama Islam Dar Aswaja Hilir, Senin (25/5/2026). Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan ekosistem KI di daerah sekaligus mendorong peningkatan kesadaran hukum di kalangan akademisi.

Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama kelembagaan antara Kementerian Hukum Riau dan Institut Agama Islam Dar Aswaja Hilir melalui penandatanganan PKS, serta langkah konkret pembentukan Sentra KI sebagai pusat layanan, edukasi, dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual bagi sivitas akademika.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan atensi penuh terhadap perluasan pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi sebagai bagian dari komitmen memperkuat pelindungan karya intelektual di Provinsi Riau. Melalui dukungan tersebut, Kemenkum Riau terus mendorong kampus menjadi pusat lahirnya inovasi yang tidak hanya produktif secara akademik, tetapi juga terlindungi secara hukum.
Dalam koordinasi tersebut, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa Sentra KI akan menjadi wadah strategis untuk mendorong pendaftaran berbagai bentuk kekayaan intelektual, seperti hak cipta atas karya ilmiah, skripsi, jurnal, hingga pendaftaran merek, paten, dan desain industri yang dihasilkan dosen maupun mahasiswa. Sentra ini juga akan berperan dalam inventarisasi karya inovatif, pelatihan, hingga pendampingan teknis penyusunan dokumen permohonan KI.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan edukasi kepada operator Sentra KI Institut Agama Islam Dar Aswaja Hilir guna mempermudah proses layanan pendaftaran kekayaan intelektual secara berkelanjutan. Dengan sinergi yang terus diperkuat, diharapkan kampus mampu menjadi motor penggerak inovasi yang terlindungi, bernilai tambah, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah berbasis pengetahuan.
(Robert).












