Lintaswartakrimsus.com.
SIAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui partisipasi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan Kabupaten Siak yang dilaksanakan pada Jumat, 22 Mei 2026, di Pendopo Perumahan Bupati Siak.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terhadap penguatan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat dan transformasi layanan hukum digital di daerah. Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Wilayah diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Riau, Yeni Nel Ikhwan, yang hadir bersama jajaran penyuluh hukum untuk mengikuti sekaligus memberikan pembinaan kepada para paralegal dan pengelola Posbakum.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Wakil Bupati Siak Samsudin, Ketua Pengadilan Negeri Siak, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak, serta berbagai unsur pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Siak menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran paralegal sebagai representasi masyarakat dalam menciptakan keadilan dan membantu penyelesaian sengketa secara tepat dan sesuai ketentuan hukum.
Wakil Bupati Siak, Samsudin, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Siak dalam membuka akses seluas-luasnya terhadap pelayanan publik dan keadilan bagi masyarakat. Ia juga menyambut baik kehadiran aplikasi layanan hukum digital Tuanku Online yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Siak secara resmi membuka kegiatan sosialisasi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Riau menegaskan bahwa sosialisasi aplikasi Tuanku Online dan pembinaan Posbakum merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ia menilai sinergi antara pengadilan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki arti strategis dalam memperkuat kapasitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, terutama di tengah perkembangan teknologi informasi yang menuntut pelayanan publik yang semakin transparan dan mudah diakses.
Dalam sesi materi, Fadli Amin dari Pengadilan Tinggi Riau memaparkan berbagai fitur layanan hukum berbasis digital melalui aplikasi Tuanku Online. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat mengakses layanan peradilan secara daring, mulai dari informasi perkara, pengajuan permohonan, hingga konsultasi hukum awal. Inovasi ini diharapkan mampu mengurangi hambatan geografis, waktu, dan biaya dalam memperoleh layanan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Riau, Yeni Nel Ikhwan, menyampaikan materi mengenai pembinaan dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Ia menjelaskan bahwa Posbakum memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Selain itu, Posbakum juga didorong untuk mengedepankan penyelesaian sengketa melalui pendekatan mediasi dan musyawarah sebagai solusi non-litigasi yang lebih efektif dan berkeadilan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Riau, Hanjani, terkait pelaporan paralegal dan kepala desa melalui Super App Kementerian Hukum. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan interaktif. ((Robert).












