Lintaswartakrimsus.com.
Bangkinang – Upaya memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi terus didorong melalui kegiatan silaturahmi dan audiensi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dengan STIE Bangkinang pada Kamis (21/5/2026). Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menindaklanjuti kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual sekaligus memperkuat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai pusat pengelolaan inovasi akademik. kamis. 21.5.2026.

Audiensi yang berlangsung hangat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta disambut langsung oleh Ketua STIE Bangkinang Dr. H. Zulher, M.S. beserta jajaran pimpinan kampus. Dalam pertemuan tersebut, dibahas penguatan sinergi dalam peningkatan perlindungan karya intelektual dosen dan mahasiswa, termasuk rencana pengembangan kapasitas operator Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen memperluas ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau. Melalui jajaran yang hadir, komitmen tersebut diwujudkan dalam penguatan kolaborasi dengan institusi pendidikan guna mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi secara hukum.
Dalam diskusi, jajaran Kementerian Hukum Riau turut memaparkan berbagai bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan oleh sivitas akademika, mulai dari Hak Cipta, Merek, Paten, hingga Rahasia Dagang. Salah satu pembahasan menarik muncul saat pihak STIE Bangkinang menyampaikan inovasi pupuk hasil pengembangan internal kampus, yang kemudian mendapat penjelasan terkait skema perlindungan hukum yang paling sesuai berdasarkan karakteristik inovasinya.
Selain penguatan Sentra KI di perguruan tinggi, pertemuan ini juga membahas potensi pengembangan Sentra KI pada instansi pemerintah daerah sebagai upaya memperluas perlindungan terhadap inovasi dan potensi unggulan daerah. Melalui sinergi ini, diharapkan semakin banyak karya inovatif yang terdokumentasi, terlindungi, dan memiliki nilai tambah bagi pembangunan daerah serta kemajuan dunia pendidikan.(Red.lwk).












