Pekanbaru –Lintaswartakrimsus. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Suroto, mewakili Kepala Kantor Wilayah Maizar, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik serta Penguatan Indikator dan Konsultasi.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan instansi penyelenggara pelayanan publik, termasuk jajaran pemasyarakatan, guna memastikan pelayanan yang transparan, responsif, dan bebas maladministrasi.
Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan perubahan dan penguatan indikator penilaian opini pelayanan publik tahun 2025, yang meliputi dimensi input, proses, output, dan pengaduan. Selain itu, disampaikan pula mekanisme wawancara terhadap penyelenggara layanan dan masyarakat pengguna, serta pentingnya publikasi barcode survei kepuasan masyarakat di ruang dan kanal pelayanan daring.
Kehadiran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau melalui Kabid Suroto menunjukkan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjaga standar kepatuhan terhadap hasil pengawasan Ombudsman, serta kesiapan UPT Pemasyarakatan di wilayah Riau untuk menjadi bagian dari lokus penilaian pelayanan publik tahun 2025. (Red.lwk).












