Pekanbaru – Lintaswartakrimsus.com. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru resmi memiliki tempat ibadah baru bagi umat Buddha dan penganut ajaran Tri Dharma. Fasilitas bernama Cetiya Tri Dharma tersebut diresmikan dalam sebuah upacara yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Pembimbing Masyarakat Buddha Provinsi Riau, Ketua Majelis Buddhayana, Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Provinsi Riau, dan Ketua Perhimpmunan Tempat Ibadat Tri Dharma Provinsi Riau, Selasa (14/10/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau hadir untuk meresmikan cetiya ini. Dalam sambutannya menegaskan bahwa pembangunan Cetiya Tri Dharma merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak warga binaan untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.

“Pemasyarakatan bukan hanya soal pengawasan dan keamanan, tetapi juga pembinaan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak dasar manusia. Salah satu yang paling fundamental adalah hak beribadah,” ungkapnya.
Beliau juga menegaskan bahwa keberadaan rumah ibadah di lingkungan pemasyarakatan merupakan bentuk komitmen negara terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, sekaligus sarana penting dalam menumbuhkan suasana yang harmonis, toleran, dan damai di antara warga binaan.
Cetiya Tri Dharma tidak hanya difungsikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan moral dan spiritual, yang diharapkan mampu menumbuhkan nilai-nilai kebajikan, kesadaran diri, serta semangat untuk memperbaiki kehidupan setelah menjalani masa pidana.
“Semoga Cetiya Tri Dharma ini membawa kedamaian, ketenteraman, dan manfaat besar bagi seluruh warga binaan, serta menjadi simbol bahwa Rutan adalah rumah pembinaan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kebersamaan,” tutup Kepala Kantor Wilayah. Red.












