BeritaPekanbaruPemerintah

Perkokoh Integritas, Kuatkan Pengendalian dan Pemberantasan Gratifikasi

23
×

Perkokoh Integritas, Kuatkan Pengendalian dan Pemberantasan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

PekanbaruLintaswartakrimsus.com. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (2/10). Acara ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-PW.02.04-1 Tahun 2025.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan melibatkan seluruh unit utama, direktorat, serta kantor wilayah, termasuk tim Perencanaan dan Reformasi Birokrasi Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau. Melalui forum ini, peserta diberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme pengendalian gratifikasi, kewajiban pelaporan, serta langkah-langkah preventif yang harus diterapkan oleh setiap satuan kerja.

Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar menyampaikan bahwa partisipasi aktif dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen jajaran Pemasyarakatan di daerah dalam mendukung upaya pencegahan praktik gratifikasi dan memperkuat integritas aparatur. “Sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama dan dapat melaksanakan pedoman pengendalian gratifikasi secara konsisten,” ungkapnya.

Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Riau mampu meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, menjaga transparansi dalam penyelenggaraan tugas, serta memperkokoh budaya birokrasi yang bersih dan berintegritas di lingkungan Pemasyarakatan.(Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *